kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Nilai dana transfer daerah diturunkan


Rabu, 19 Juli 2017 / 16:40 WIB
Nilai dana transfer daerah diturunkan


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pemerintah mengusulkan penurunan alokasi dana transfer ke daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2017 menjadi Rp 699,8 triliun. Jika dibandingkan pagu APBN 2017 yang sebesar Rp 706,34 triliun, jumlah itu turun 6,76% atau Rp 5,12 triliun.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boediarso Teguh Widodo, anggaran transfer ke daerah dalam RAPBNP 2017 berubah karena beberapa faktor. Faktor yang dimaksud adalah penyesuaian alokasi anggaran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, dan Dana Otonomi Khusus.

"Ada perluasan penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) sekaligus dana reboisasi, pengalokasian sisa kurang bayar DBH sampai 2015 dan penyesuaian alokasi DBH reguler berdasarkan perubahan rencana penerimaan negara, baik pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), katanya, Senin (17/7).

Menurut Boediarso, penurunan alokasi transfer ke daerah terutama disebabkan oleh turunnya Penerimaan Dalam Negeri (PDN) neto yang menjadi dasar penghitungan DAU nasional dan dana otonomi khusus (Otsus).

Perubahan alokasi transfer daerah juga lantaran perubahan formula DAU untuk alokasi per daerah dengan memperhatikan ruang fiskal tiap daerah. "Ada beberapa daerah tertentu yang ruang fiskalnya sangat terbatas. Tetap kami anggarkan, agar mereka dapat menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan prioritas," ujar Boediarso.

Walaupun dana transfer daerah diturunkan, namun dalam RAPBNP 2017 pemerintah tidak menurunkan jumlah Dana Desa. Dalam Nota Keuangan RAPBNP 2017, anggaran Dana Desa tetap sebesar Rp 60 triliun.

Direktur Direktorat Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah (EPIKD) Ditjen Perimbangan Keuangan Kemkeu Ubaidi Socheh mengakui alokasi Dana Desa dalam APBNP 2017 memang tidak berubah. Apalagi masih ada dua kabupaten yang belum menyerap anggaran Dana Desa yakni Kabupaten Bouven Digoel dan Kabupaten Jaya Wijaya di Papua.

Nilai Dana Desa Rp 60 triliun tahun ini lebih besar dibandingkan alokasi tahun lalu. Pada tahun 2016, alokasi Dana Desa hanya Rp 46,6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×