kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemkeu perpanjang penyaluran dana transfer daerah


Jumat, 25 Agustus 2017 / 08:57 WIB
Kemkeu perpanjang penyaluran dana transfer daerah


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Realisasi penyaluran dana transfer daerah yang minim sampai akhir semester I-2017 membuat Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperpanjang realisasi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bagi daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, sampai dengan 19 Juli 2017 realisasi penyaluran DAK fisik masih sangat rendah, yaitu 2,66% dari total pagu penyaluran pada kuartal kedua 2017. "Perubahan ini untuk menjamin ketercapaian output," katanya kepada KONTAN, belum lama ini.

Perubahan tata cara penyaluran DAK fisik tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 50/PMK.07/2017 tentang dana transfer daerah dan dana desa. Aturan ini berlaku sejak awal Agustus lalu.

Seperti diketahui DAK fisik adalah dana yang dialokasikan APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Menurut Boediarso, PMK tersebut mengatur beberapa hal mengenai penyaluran DAK fisik. Pertama, memperpanjang batas waktu penyampaian persyaratan penyaluran DAK Fisik kuartal kedua. Jika semula, penyampaian persyaratan penyaluran DAK fisik kuartal kedua paling lambat 21 Juli 2017 diperpanjang menjadi 31 Agustus 2017. "Sebab realisasi penyaluran DAK fisik masih sangat rendah," katanya.

Kedua, pemerintah memberikan fleksibilitas atas kegiatan pembelian barang tahun 2017 melalui e-katalog. Hal itu menyesuaikan penyaluran DAK fisik yang tidak dapat dilakukan secara bertahap. Ketiga, penyaluran DAK fisik mulai 2018 diubah, yaitu yang semula per kuartalan menjadi tiga tahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×