kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kemkeu perpanjang penyaluran dana transfer daerah


Jumat, 25 Agustus 2017 / 08:57 WIB
Kemkeu perpanjang penyaluran dana transfer daerah


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Realisasi penyaluran dana transfer daerah yang minim sampai akhir semester I-2017 membuat Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperpanjang realisasi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bagi daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, sampai dengan 19 Juli 2017 realisasi penyaluran DAK fisik masih sangat rendah, yaitu 2,66% dari total pagu penyaluran pada kuartal kedua 2017. "Perubahan ini untuk menjamin ketercapaian output," katanya kepada KONTAN, belum lama ini.

Perubahan tata cara penyaluran DAK fisik tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 50/PMK.07/2017 tentang dana transfer daerah dan dana desa. Aturan ini berlaku sejak awal Agustus lalu.

Seperti diketahui DAK fisik adalah dana yang dialokasikan APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Menurut Boediarso, PMK tersebut mengatur beberapa hal mengenai penyaluran DAK fisik. Pertama, memperpanjang batas waktu penyampaian persyaratan penyaluran DAK Fisik kuartal kedua. Jika semula, penyampaian persyaratan penyaluran DAK fisik kuartal kedua paling lambat 21 Juli 2017 diperpanjang menjadi 31 Agustus 2017. "Sebab realisasi penyaluran DAK fisik masih sangat rendah," katanya.

Kedua, pemerintah memberikan fleksibilitas atas kegiatan pembelian barang tahun 2017 melalui e-katalog. Hal itu menyesuaikan penyaluran DAK fisik yang tidak dapat dilakukan secara bertahap. Ketiga, penyaluran DAK fisik mulai 2018 diubah, yaitu yang semula per kuartalan menjadi tiga tahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×