Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kerap jadi ajang promosi investasi ilegal, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tertibkan 81 video di kanal media sosial Youtube dan 57 domain entitas ilegal selama Juni 2020. Totalnya, sepanjang periode Januari-Juni 2020 Bappebti telah memblokir 266 akun/ konten media sosial dan 581 domain tidak berizin.
Aktifitas pemblokiran pun terus meluas, setelah Mei 2020 Bappebti memblokir 112 halaman Facebook, 73 akun instagram dan 45 domain tidak berizin. Dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), harapannya dapat mencegah kecurigaan masyarakat sebagai dampak pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.
Baca Juga: Pengawasan OJK dipertanyakan, begini kinerjanya selama semester I 2020
"Bappebti akan terus melakukan penertiban terhadap promosi atau iklan perdagangan komoditi ilegal yang beredar di masyarakat, baik yang tayang di media cetak maupun media elektronik," kata Kepala Bappebti Tjahya Widayanti dalam keterangan resminya, Kamis (9/7).
Asal tahu saja, Bappebti telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap beberapa konten video yang tayang di kanal Youtube. Dalam pengawasan tersebut, Bappebti telah menemukan konten video mempromosikan perdagangan berjangka yang mengarahkan masyarakat untuk berinvestasi ke pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai pialang berjangka.
"Meskipun mengaku telah memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia wajib mengantongi izin dari Bappebti," tambahnya.
Tjahya juga mengungkapkan, bahwa selama ini Bappebti telah mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan di bidang perdagangan berjangka komoditi melalui Peraturan Kepala Bappebti Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010.
Baca Juga: Pertumbuhan entitas ilegal meningkat, ini yang dilakukan Satgas Wapada investasi
Selanjutnya, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti sebagai bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka, penasihat berjangka atau pengelola sentra dana berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka, baik melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menyatakan, pemerintah mendukung masyarakat untuk berkreasi. Namun, masyarakat harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya bidang perdagangan berjangka dan komoditi.
Ke depan, Syist berharap agar setiap pihak termasuk pemberi pengaruh (influencer) di media sosial tidak melanggar peraturan perundang-undangan dalam membuat konten di sosial media. Masyarakat juga diharapkan membantu pemerintah untuk membatasi ruang gerak pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti dalam melakukan promosi di Indonesia.
Baca Juga: Dorong pertumbuhan UMKM, fintech P2P lending gencar salurkan pinjaman dana
Syist menambahkan, konten video di kanal Youtube yang mempromosikan atau mengiklankan pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti biasanya dikemas dengan judul tutorial untuk membuka akun, melakukan deposit, melakukan penarikan dana, dan tutorial lainnya untuk memperoleh keuntungan di perdagangan berjangka.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada sebelum memilih instrumen investasi," tandasnya.
Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat mempelajari terlebih dahulu mengenai profil perusahaan, paham terhadap risikonya, tidak mudah tergiur dengan janji-janji keuntungan, dan selalu melakukan pengecekan legalitas perusahaan berjangka melalui situs web https://www.bappebti.go.id.
Baca Juga: Waspada, fintech ilegal masih marak mencari mangsa di tengah pandemi!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News