Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Tendi Mahadi
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menyatakan, pemerintah mendukung masyarakat untuk berkreasi. Namun, masyarakat harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya bidang perdagangan berjangka dan komoditi.
Ke depan, Syist berharap agar setiap pihak termasuk pemberi pengaruh (influencer) di media sosial tidak melanggar peraturan perundang-undangan dalam membuat konten di sosial media. Masyarakat juga diharapkan membantu pemerintah untuk membatasi ruang gerak pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti dalam melakukan promosi di Indonesia.
Baca Juga: Dorong pertumbuhan UMKM, fintech P2P lending gencar salurkan pinjaman dana
Syist menambahkan, konten video di kanal Youtube yang mempromosikan atau mengiklankan pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti biasanya dikemas dengan judul tutorial untuk membuka akun, melakukan deposit, melakukan penarikan dana, dan tutorial lainnya untuk memperoleh keuntungan di perdagangan berjangka.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada sebelum memilih instrumen investasi," tandasnya.
Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat mempelajari terlebih dahulu mengenai profil perusahaan, paham terhadap risikonya, tidak mudah tergiur dengan janji-janji keuntungan, dan selalu melakukan pengecekan legalitas perusahaan berjangka melalui situs web https://www.bappebti.go.id.
Baca Juga: Waspada, fintech ilegal masih marak mencari mangsa di tengah pandemi!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News