Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
Keempat, memfasilitasi intervensi bantuan sosial atau pelindungan sosial pada kelompok buruh dan keluarga miskin yang terdampak Covid-19 yang memiliki kerentanan terhadap anggota keluarga untuk menjadi pekerja anak.
Selanjutnya, melakukan supervisi/pemeriksaan ke perusahaan yang diduga mempekerjakan anak. Kemudian, melakukan sosialisasi tentang norma kerja anak kepada para stakeholder.
Baca Juga: Menaker Ida dorong BLK komunitas bersinergi dengan dunia industri
Langkah terakhir yakni pencanangan zona/kawasan bebas pekerja anak di Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat.
Ida mengakui bahwa hingga saat ini masih terdapat anak yang belum mendapat hak mereka secara penuh, terutama yang terlahir dari keluarga miskin.
“Ketidakberdayaan ekonomi orang tua dalam memenuhi kebutuhan keluarga memaksa anak-anak terlibat dalam pekerjaan yang membahayakan atau bahkan terjerumus dalam bentuk-betuk pekerjaan terburuk untuk anak yang sangat merugikan keselamatan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak,” kata Ida.
Ida pun mengajak semua pihak mendukung upaya pemerintah dalam menekan angka pekerja anak di Tanah Air.
“Stop pekerja anak, mari dukung upaya pemerintah dengan meningkatkan kepedulian kepada anak-anak sekitar kita,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Marak Pekerja Anak di Indonesia, Ini Langkah Kemenaker Mengatasinya"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Sabrina Asril
Selanjutnya: Kemenaker minta Garuda dan Sriwijaya Air minimalkan PHK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News