kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

Marak baso babi, Kemdag menambah pos aduan


Selasa, 18 Desember 2012 / 07:51 WIB
Marak baso babi, Kemdag menambah pos aduan
Promo HokBen 8 September 2021, nikmati flash sale dan hoka hemat harga spesial.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap perlindungan konsumen. Apalagi, belakangan semakin marak aksi penipuan konsumen seperti investasi bodong atau kandungan bahan ilegal di dalam makanan.

Rencananya, Kementerian Perdagangan (Kemdag) bakal memperbanyak jumlah pos pengaduan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di 486 kabupaten/ kota di seluruh Indonesia. Penambahan ini akan tuntas pada tahun 2015.

Direktur Jenderal (Dirjen) Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemdag, Nus Nuzulia Ishak, menuturkan, penambahan jumlah pos pengaduan yang dikelola BPSK akan mempermudah akses ketika terjadi situasi yang merugikan konsumen. "Tingkat pengawasan akan diperketat sehingga tak ada oknum nakal yang merugikan konsumen," ujarnya kepada KONTAN, Senin (17/12).

Menurut Nus, saat ini, jumlah pos BPSK baru sekitar 57 unit. Tahun depan, akan ada penambahan sebanyak 50 unit pos BPSK baru di beberapa kabupaten/ kota.

Selain keberadaan pos BPSK, pengawasan juga dibantu dengan sekitar 170 pos pengaduan konsumen dari lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, seperti dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Nus menjelaskan, dengan kebijakan peningkatan pengawasan, tercatat sudah ada sekitar 15 pelaku usaha yang dibawa ke meja hijau lantaran terbukti melakukan penipuan kepada masyarakat. Nah, penambahan pos pengaduan akan meningkatkan penindakan terhadap pelaku.

Nus menambahkan, BPSK memiliki wewenang memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang terbukti bersalah terhadap konsumen dengan nilai ganti rugi maksimalĀ  sebesar Rp 200 juta. BPSK juga bisa merekomendasikan sanksi pidana berupa penjara maksimal lima tahun atau denda hingga maksimal sebesar Rp 2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×