kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.638.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

Marak baso babi, Kemdag menambah pos aduan


Selasa, 18 Desember 2012 / 07:51 WIB
Promo HokBen 8 September 2021, nikmati flash sale dan hoka hemat harga spesial.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap perlindungan konsumen. Apalagi, belakangan semakin marak aksi penipuan konsumen seperti investasi bodong atau kandungan bahan ilegal di dalam makanan.

Rencananya, Kementerian Perdagangan (Kemdag) bakal memperbanyak jumlah pos pengaduan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di 486 kabupaten/ kota di seluruh Indonesia. Penambahan ini akan tuntas pada tahun 2015.

Direktur Jenderal (Dirjen) Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemdag, Nus Nuzulia Ishak, menuturkan, penambahan jumlah pos pengaduan yang dikelola BPSK akan mempermudah akses ketika terjadi situasi yang merugikan konsumen. "Tingkat pengawasan akan diperketat sehingga tak ada oknum nakal yang merugikan konsumen," ujarnya kepada KONTAN, Senin (17/12).

Menurut Nus, saat ini, jumlah pos BPSK baru sekitar 57 unit. Tahun depan, akan ada penambahan sebanyak 50 unit pos BPSK baru di beberapa kabupaten/ kota.

Selain keberadaan pos BPSK, pengawasan juga dibantu dengan sekitar 170 pos pengaduan konsumen dari lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, seperti dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Nus menjelaskan, dengan kebijakan peningkatan pengawasan, tercatat sudah ada sekitar 15 pelaku usaha yang dibawa ke meja hijau lantaran terbukti melakukan penipuan kepada masyarakat. Nah, penambahan pos pengaduan akan meningkatkan penindakan terhadap pelaku.

Nus menambahkan, BPSK memiliki wewenang memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang terbukti bersalah terhadap konsumen dengan nilai ganti rugi maksimal  sebesar Rp 200 juta. BPSK juga bisa merekomendasikan sanksi pidana berupa penjara maksimal lima tahun atau denda hingga maksimal sebesar Rp 2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×