kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Manufaktur Indonesia Menguat, Restitusi Pajak Turun 51,68%


Rabu, 15 Februari 2023 / 17:59 WIB
Manufaktur Indonesia Menguat, Restitusi Pajak Turun 51,68%


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 10,93 triliun per akhir Januari 2023. 

Restitusi pajak tersebut turun 51,68% secara tahunan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 22,61 triliun.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan, turunnya restitusi pajak di bulan Januari 2023 bisa dipengaruhi oleh dua hal, yakni membaiknya kondisi perekonomian Indonesia serta strategi dari Ditjen Pajak melalui normalisasi restitusi.

Baca Juga: Restitusi Pajak Turun Signifikan di Awal 2023, Ini Pemicunya

Namun, menurutnya, jika melihat kondisi saat ini, penurunan restitusi di periode tersebut dikarekanan membaiknya kondisi ekonomi di bulan Januari 2023 yang ditandai oleh angka Purchasing Manager's Index (PMI) Manufaktur Indonesia dan beberapa indikator lainnya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pada Januari 2023 angka PMI Manufaktur Indonesia tercatat naik menjadi 51,3. Angka ini naik 0,4 poin jika dibandingkan pada bulan sebelumnya yang tercatat 50,9. Meski pertumbuhan ini terbilang sedang, namun angka PMI sedang berada di titik tertinggo sejak bulan Oktober 2022.

"Selain itu, mulai Januari 2023 juga pemerintah sudah mencabut status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dengan demikian, kegiatan ekonomi semakin bisa terakselerasi," ujar Wahyu kepada Kontan.co.id, Rabu (15/2).

Selain itu, Wahyu bilang, mungkin saja Ditjen Pajak melakukan normalisasi restitusi demi menjaga penerimaan. Hanya saja, hal tersebut tidak bisa diketahui berapa jumlah permohonan restitusi dibandingkan yang disetujui Ditjen Pajak.

Baca Juga: Realisasi Restitusi Pajak pada Januari 2023 Turun 51,68% Menjadi Rp 10,93 Triliun

Berdasarkan data Ditjen Pajak, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 8,3 triliun atau turun 54,19% secara tahunan. 

Selain PPN Dalam Negeri, restitusi pada periode laporan juga didominasi oleh restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 1,42 triliun. Realisasi ini juga tumbuh negatif atau turun 59,35% secara tahunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×