Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Machfud MD mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/1) malam. Mahfud datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di MK yang menjerat Akil Mochtar.
"Kedatangannya untuk memberi informasi tentang Akil, itu saja. Cuma itu saja," kata Machfud setibanya di Kantor KPK, Jakarta, Senin (13/1).
Menurut Machfud, kedatangannya pada malam ini karena dirinya hanya bisa datangpada malam hari. Machfud pun sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus ini pada Jumat (10/1) lalu. Namun Machfud tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
"Saya kan bisanya malam. Saya ada urusan lain kemarin," imbuh Machfud.
Terkait Akil, sebelumnya Mahfud pernah mengaku bahwa dirinya sempat tiga kali melaporkan Akil ke KPK. Tindakan itu, ia lakukan saat masih aktif menjadi ketua MK. Sementara Akil ketika itu masih menjadi bawahannya. Namun, tak satu pun laporan Mahfud yang akhirnya terbukti.
Mahfud juga menuturkan ia sempat mendapat informasi soal penyeludupan mobil mewah yang dilakukan Akil dari Timor Leste. Ia mendapat informasi bahwa di Timor Leste, urusan pajak belum diatur dengan rapi sehingga masih ada kemungkinan untuk mengakali pajak mobil mewah.
Mahfud sempat menawarkan ke KPK bila ingin memeriksa Akil. Ia menjamin, KPK tidak perlu izin presiden, karena Mahfud sebagai ketua MK saat itu akan memfasilitasi para penyidik. Namun kala itu menurutnya, tidak ada tindak lanjut mengenai laporannya.
Akil akhirnya dijerat KPK terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.Dalam kasus Pilkada Gunung Mas, Akil diduga menerima suap dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau melalui anggota DPR asal fraksi Golkar Chairun Nisa. KPK turut menyita uang sebesar Rp 3 miliar dalam tangkap tangan tersebut. Kini keempatnya telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Sedangkan dalam kasus Pilkada Lebak, Akil diduga menerima suap suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melalui seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani.Dalam tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 1 miliar. Belakangan, KPK juga menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kasus ini. Atut disebut-sebut sebagai orang yang memerintahkan melakukan suap kepada Akil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News