kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,79   5,15   0.56%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mantan Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka Suap Eks Penyidik KPK


Kamis, 18 Agustus 2022 / 18:26 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka Suap Eks Penyidik KPK
ILUSTRASI. Deputi Penindakan KPK Karyoto


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priatna kembali ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Padahal, Ajay baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (17/8/2022).

Sebelumnya, ia tersandung kasus gratifikasi pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Cimahi, Jawa Barat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Ajay diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus perkara korupsinya.

Menurut Karyoto, Ajay berupaya mengondisikan agar KPK tidak mengusut dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka sebagai berikut, Ajay M Priatna,” kata Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Kamis (18/8/2022).

Karyoto mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Tim KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup sebelum kembali menetapkan Ajay sebagai tersangka.

Baca Juga: Surya Darmadi akan Diperiksa KPK di Kejagung, Jumat (19/8) Besok

KPK kemudian menahan Ajay dalam 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan di Rutan KPK C1. Sebagai informasi, dalam sidang kasus suap Stepanus Robin Pattuju, Ajay diduga memberikan suap sebesar Rp 505 juta.

Selain Ajay, Robin juga disebut menerima suap dari beberapa pejabat lain. Salah satunya adalah mantan anggota DPR RI Azis Syamsuddin.

Dalam perkara ini, Ajay disangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Wali Kota Cimahi Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Eks Penyidik KPK",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×