kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Mantan Stafsus Menkeu Buka Suara Soal PPN 12%, Berpotensi Hantam Industri Ritel


Senin, 18 November 2024 / 16:39 WIB
Mantan Stafsus Menkeu Buka Suara Soal PPN 12%, Berpotensi Hantam Industri Ritel
ILUSTRASI. Pemerintah nampaknya sudah yakin untuk menerapkan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku 1 Januari 2024./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/08/2024.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah nampaknya sudah yakin untuk menerapkan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku 1 Januari 2024.

Mantan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12% tersebut. Ia menyebut, dirinya pernah secara langsung berdiskusi dengan para pengurus di asosiasi ritel. Memang lanjutnya, hampir semua khawatir dengan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Pengusaha ritel khawatir, bila PPN 12% resmi diterapkan di tengah konsumsi yang menurun, maka dikhawatirkan industri ritel juga akan ambruk imbas masyarakat menahan belanjanya.

“Di tengah penurunan daya beli masyarakat, kebijakan ini berpotensi menghantam dua sisi sekaligus, yakni permintaan dan penawaran,” tutur Yustinus dalam cuitan di X pribadinya @prastow, Sabtu (16/11).

Baca Juga: Kenaikan PPN Jadi 12% Berisiko Tekan Pertumbuhan Industri Ritel

Ia menambahkan, apabila dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12%  menyebabkan kelesuan ekonomi dan menuntut alokasi perlindungan sosial dan insentif bagi pelaku usaha yang lebih besar, maka pemerintah bisa mempertimbangkan untuk menunda kenaikan tarif tersebut.

“Menimbang ulang dan menunda kenaikan tarif bisa menjadi pilihan yang bijak dan baik,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah siap memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.

Alasan Sri Mulyani, penyesuaian tarif tersebut sudah dibahas sejak jauh-jauh hari dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kami sudah membahas bersama Bapak/Ibu sekalian, lalu sudah ada undang-undangnya. Kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik," ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11).

Baca Juga: Aprindo Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12%, Ini Alasannya

Menkeu Sri Mulyani menambahkan, pemerintah sejatinya telah memberikan berbagai fasilitas PPN, mulai dari pengurangan tarif hingga pembebasan. Dengan berbagai fasilitas tersebut, pemerintah telah mengambil langkah afirmatif terhadap banyak sektor ekonomi.

"Kita perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak, termasuk PPN, bukan berarti membabi buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi terhadap sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan dan bahkan makanan pokok waktu itu termasuk," kata Sri Mulyani.

Selanjutnya: 63.947 Orang Kena PHK, 43,81% Berasal dari Industri Pengolahan

Menarik Dibaca: Daerah Ini Hujan Ringan, Simak Prediksi Cuaca Besok (19/11) di Banten

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×