kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Mantan Stafsus Menkeu Buka Suara Soal PPN 12%, Berpotensi Hantam Industri Ritel


Senin, 18 November 2024 / 16:39 WIB
Mantan Stafsus Menkeu Buka Suara Soal PPN 12%, Berpotensi Hantam Industri Ritel
ILUSTRASI. Pemerintah nampaknya sudah yakin untuk menerapkan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku 1 Januari 2024./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/08/2024.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah nampaknya sudah yakin untuk menerapkan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku 1 Januari 2024.

Mantan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12% tersebut. Ia menyebut, dirinya pernah secara langsung berdiskusi dengan para pengurus di asosiasi ritel. Memang lanjutnya, hampir semua khawatir dengan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Pengusaha ritel khawatir, bila PPN 12% resmi diterapkan di tengah konsumsi yang menurun, maka dikhawatirkan industri ritel juga akan ambruk imbas masyarakat menahan belanjanya.

“Di tengah penurunan daya beli masyarakat, kebijakan ini berpotensi menghantam dua sisi sekaligus, yakni permintaan dan penawaran,” tutur Yustinus dalam cuitan di X pribadinya @prastow, Sabtu (16/11).

Baca Juga: Kenaikan PPN Jadi 12% Berisiko Tekan Pertumbuhan Industri Ritel

Ia menambahkan, apabila dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12%  menyebabkan kelesuan ekonomi dan menuntut alokasi perlindungan sosial dan insentif bagi pelaku usaha yang lebih besar, maka pemerintah bisa mempertimbangkan untuk menunda kenaikan tarif tersebut.

“Menimbang ulang dan menunda kenaikan tarif bisa menjadi pilihan yang bijak dan baik,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah siap memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.

Alasan Sri Mulyani, penyesuaian tarif tersebut sudah dibahas sejak jauh-jauh hari dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kami sudah membahas bersama Bapak/Ibu sekalian, lalu sudah ada undang-undangnya. Kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik," ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11).

Baca Juga: Aprindo Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12%, Ini Alasannya

Menkeu Sri Mulyani menambahkan, pemerintah sejatinya telah memberikan berbagai fasilitas PPN, mulai dari pengurangan tarif hingga pembebasan. Dengan berbagai fasilitas tersebut, pemerintah telah mengambil langkah afirmatif terhadap banyak sektor ekonomi.

"Kita perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak, termasuk PPN, bukan berarti membabi buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi terhadap sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan dan bahkan makanan pokok waktu itu termasuk," kata Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×