Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Mohammad Noor memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp 4,53 miliar yang dilakukan secara bersama-sama terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor yang dikerjakan oleh KSO PT Adhi Karya- PT Wijaya Karya.
"Rangkaian perbuatan terdakwa telah memperkaya terdakwa sebesar Rp 4,53 miliar," ujar jaksa KPK I Kadek Wiradana membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (8/4).
Jaksa juga mendakwa Teuku Bagus memperkaya orang lain, yakni Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Mahfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraeni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, Nanang Suhatma. Selain itu, Teuku Bagus juga didakwa memperkaya korporasi, yakni PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingga Perkasa, PT Dutasari Cipta Laras, KSO Adhi-Wika dan 32 perusahaan atau perorangang Sub Kontraktor KSO Adhi-Wika.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 464.51 miliar," ucap Jaksa Irene Putry.
Jaksa memaparkan, Teuku Bagus yang merupakan leader KSO Adhi-Wika bekerja sama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) atau Pengguna Anggaran (PA) Andi Alifian Mallarangeng, Sekretaris Menpora atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Wafid Muharram, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Deddy Kusdinar untuk memenangkan KSO Adhi-Wika dalam proyek Hambalang tersebut.
Lebih lanjut kata Jaksa Irene, sebelum penetapan lelang, Teuku Bagus bertemu dengan Deddy Kusdinar, Lisa Lukitawati dan Muhammad Arifin di Plaza Senayan. Dalam pertemuan tersebut Deddy Kusdinar meminta kepada Teuku Bagus agar PT Adhi Karya memberikan fee 18%. Atas permintaan tersebut, kemudian Teuku Bagus pun menyetujuinya.
Surat dakwaan Teuku Bagus disusun secara kumulatif. Ia dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Ia juga dianggap melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Berdasarkan pasal tersebut, Teuku Bagus terancam dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Menaggapi isi dakwaan tersebut, Teuku Bagus bersama dengan penasihat hukumnya mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
"Tidak ada yang mulia," kata Teuku Bagus ditanya Ketua Majelis Hakim Amin Simanto mengenai apakah dirinya keberatan dengan dakwaan Jaksa. Oleh karena itu, Hakim Amin memutuskan untuk melanjutkan persidangan Teuku Bagus pada Selasa (14/4) mendatang dengan agenda pemeriksaan lima saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News