kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   19.000   0,67%
  • USD/IDR 17.099   75,00   0,44%
  • IDX 6.971   -18,40   -0,26%
  • KOMPAS100 958   -7,36   -0,76%
  • LQ45 702   -6,10   -0,86%
  • ISSI 250   -0,25   -0,10%
  • IDX30 382   -5,99   -1,54%
  • IDXHIDIV20 472   -9,70   -2,02%
  • IDX80 108   -0,78   -0,72%
  • IDXV30 130   -2,34   -1,76%
  • IDXQ30 124   -2,23   -1,77%

BPK: Investigasi Asabri dilakukan oleh BPKP atas perintah Rini Soemarno


Selasa, 14 Januari 2020 / 13:22 WIB
ILUSTRASI. Kantor dan pelayanan PT ASABRI (Persero) di Jakarta.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Audit investigasi terhadap kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengatakan, audit investigasi tersebut merupakan permintaan dari Rini Soemarno yang kala itu menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Alasan penunjukannya, karena BPKP merupakan pengawas internal pemerintah," ujar Achsanul kepada Kontan.co.id, Senin (13/1).

Kemudian, terkait dengan dugaan kerugian Asabri akibat pengelolaan investasi yang tidak tepat mencapai Rp 10 triliun, BPK belum bisa memastikannya. Pasalnya, harga saham dan investasi tersebut terus bergerak. Untuk itu BPK menilai, tidak akan ada angka yang pasti dalam instrumen investasi saham.

Namun, BPK sempat mengimbau agar investasi pada beberapa saham segera diganti dengan saham lainnya dan reksadana yang lebih baik dan likuid.

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPR Komisi XI Anis Byarwati bilang, dirinya belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kasus Asabri. Karena itu, Komisi XI DPR belum menentukan untuk memanggil Direksi Asabri.

"Saya belum mendapatkan informasi apakah Komisi XI akan melakukan pemanggilan terhadap Dirut Asabri," ujar Anis.

Menurut Anis, kasus seperti ini biasanya dibahas terlebih dahulu oleh Komisi VI dan Komisi XI DPR. Setelah dilakukan pembahasan, barulah kemudian pimpinan DPR yang akan merekomendasikan tindak lanjut penanganannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×