Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rumah Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), yang berlokasi di Jakarta Selatan digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (4/2/2025) malam.
KPK menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno terkait dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah Japto.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, 11 Mobil dan Uang Disita
"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung no.8 RT.10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel," ujarnya dalam keterangan resmi pada Rabu (5/2/2025).
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita berbagai barang bukti, termasuk kendaraan dan dokumen penting.
"11 kendaraan bermotor roda 4 (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik)," tambah Tessa.
Siapa Japto Soerjosoemarno?
Japto Soerjosoemarno lahir di Solo pada 16 Desember 1949.
Ia merupakan anak dari Mayor Jenderal (Purn.) Ir. KPH Soetarjo Soerjosoemarno dan Dolly Zegerius.
Ayahnya berasal dari keluarga bangsawan Mangkunegaran serta merupakan cucu dari Mangkunegoro V.
Baca Juga: Utusan Khusus Presiden Setiawan Ichlas Punya Harta Rp 1,5 Triliun
Sementara itu, ibunya yang berasal dari Belanda, pernah menjadi atlet nasional Indonesia dalam cabang olahraga bridge.
Japto juga memiliki hubungan keluarga dengan aktris senior Indonesia, K.R.Ay Marini Burhan.
Japto mulai menjabat sebagai Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila sejak Musyawarah Agung Pemuda Pancasila III di Cibubur pada tahun 1981.
Kepemimpinannya terus berlanjut hingga Musyawarah Besar X Pemuda Pancasila tahun 2019, di mana ia kembali terpilih secara aklamasi untuk memimpin organisasi tersebut selama lima tahun berikutnya.
Kaitan Japto Soerjosoemarno dengan Kasus Korupsi Rita Widyasari
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci kaitan Japto dalam kasus korupsi yang melibatkan Rita Widyasari.
KPK menyebut bahwa Rita menerima gratifikasi sebesar 3,3 hingga 5 juta dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara.
Baca Juga: KPK Bakal Tindaklanjuti Laporan Abraham Samad Soal Pagar Laut dan PSN PIK2
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, angka tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.
"Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu," ungkap Asep.
Asep juga menuturkan bahwa aliran uang hasil korupsi tersebut masih ditelusuri oleh penyidik KPK.
"Jadi, beberapa orang yang sudah dipanggil termasuk saudara SA yang kemarin dipanggil dan beberapa lagi yang nanti kita akan panggil yang terkait dengan perkara metrik ton tersebut," katanya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Laporkan Harta Kekayaan Rp 1 Triliun ke KPK, Ini Rincian Aset Miliknya
Sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rita, KPK melakukan berbagai langkah.
Salah satunya adalah penggeledahan di beberapa lokasi serta pemeriksaan sejumlah pihak yang terkait, termasuk pengusaha tambang dan Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Kalimantan Timur, Said Amin.
Penyelidikan kasus korupsi Rita Widyasari ini masih terus berkembang dan KPK berkomitmen untuk menelusuri seluruh aliran dana korupsi guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Selanjutnya: BPS Catat PDB Per Kapita RI Naik Jadi Rp 78,62 Juta, Masyarakat Makin Makmur?
Menarik Dibaca: Bebas Nyeri Asam Urat! Ini Resep Makanan untuk Penderita Asam Urat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News