kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.764.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.680   99,00   0,56%
  • IDX 6.599   -124,08   -1,85%
  • KOMPAS100 874   -18,96   -2,12%
  • LQ45 651   -6,79   -1,03%
  • ISSI 238   -4,84   -1,99%
  • IDX30 369   -2,15   -0,58%
  • IDXHIDIV20 456   0,25   0,05%
  • IDX80 100   -1,80   -1,77%
  • IDXV30 128   -1,20   -0,93%
  • IDXQ30 119   -0,20   -0,17%

Mantan Menpora Adhyaksa Dault diperiksa KPK


Rabu, 07 Mei 2014 / 10:34 WIB
ILUSTRASI. Download Video TikTok Tanpa Watermark 2022, Coba Cara ini Tanpa Aplikasi Tambahan


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/5).

Menurutnya, ia datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor dengan tersangka Machfud Suroso.

"Jadi saksi, saksinya Machfud Suroso," kata Adhyaksa saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu pagi.

Meski demikian menurut Adhyaksa, dirinya tak mengenal Mahchfud yang merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras tersebut. Oleh karenanya, Adhyaksa mengaku dirinya tak tahu-menahu apa yanh akan ditanyakan penyidik KPK dalam pemeriksaan hari ini.

"Ya saya enggak ngerti. Ini kan prosedur, kan. Ini tahun 2011, kenal orangnya aja enggak. Lihat mukanya enggak pernah," tambahnya. Oleh karena itu, ia berharap, kasus ini segera tuntas.

"(Masalah) Pengadaan itu kan bukan zaman saya. Mungkin prosedurnya gitu kali ya. Setiap ada tersangka baru, jadi saksi lagi. Sudah lah biar cepat saja," tegasnya.

Terkait hal ini, dalam surat dakwaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, Machfud disebut turut menerima aliran dana sebesar Rp 18,8 miliar. Sementara perusahaan yang dipimpin Machfud, yang juga merupakan subkontraktor Adhi-Wika dalam pengerjaan proyek Hambalang, juga disebit menerima aliran dana sebesar Rp 180,4 miliar.

Machfud ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 November 2013 lalu. Machfud diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×