kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPPU berencana perketat pemberitahuan akuisisi


Selasa, 11 September 2018 / 19:05 WIB
KPPU berencana perketat pemberitahuan akuisisi
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekan lalu, dua perusahaan diputuskan bersalah oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) karena telat memberikan pemberitahuan akuisi. Mereka yang dihukum adalah PT Darma Henwa Tbk (DEWA), dan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA).

Darma dan Japfa dinyatakan bersalah sebab melanggar UU 5/1999, dan PP 57/2010 yang menyatakan batas waktu pemberitahuan merger adalah 30 hari dari transaksi pengambilalihan.

Komisioner KPPU Chandra Setiawan bilang, sejatinya ketentuan tersebut perlu diubah. Sebab sudah tak kontekstual dengan perkembangan zaman. KPPU hendak menerapkan mekanisme sebelum transaksi terjadi, atawa pre-notification.

"Kalau sekarang di Indonesia masih menganut post-notification. Nah kalau dilihat historinya, khususnya ketentuan post-notification dalam UU 5/1999, karena jika menggunakan pre-notification akan menghambat kerja BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), yang ketika itu banyak menyelematkan bank yang terkena imbas krisis," kata Chandra kepada Kontan.co.id di Kantor KPPU, Senin (10/9).

Ketentuan pre-notification kata Chandra sebenarnya ideal, sebab KPPU bisa langsung melakukan penilaian apakah akuisisi perusahaan berpotensi memonopoli pasar. Oleh karenanya, dalam mekanisme pre-notification, KPPU bisa langsung menentukan, apakah akuisisi bisa dilakukan atau tidak.

"Kita bisa nilai sejak awal, sebelum akuisisi, apakah akuisisi ini perusahaan bisa dominan sehingga dapat abuse pasar atau tidak. Kalau iya kita rekomendasikan agar akuisisi tidak dilakukan. Atau tidak setidaknya ada soluasi, syarat-syarat untuk akuisisi," papar Chandra.

Meski demikian, Chandra mengakui ini bukan hal mudah. Terutama soal data-data perusahaan yang masih sulit didapatkan KPPU. Soal ini, ia mengaku akan bekerjasama dengan Kemkumham.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×