kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.480   -25,75   -0,34%
  • KOMPAS100 1.154   -2,95   -0,26%
  • LQ45 913   0,81   0,09%
  • ISSI 227   -1,59   -0,70%
  • IDX30 471   1,26   0,27%
  • IDXHIDIV20 567   3,73   0,66%
  • IDX80 132   -0,15   -0,11%
  • IDXV30 139   -0,18   -0,13%
  • IDXQ30 157   0,79   0,50%

Mantan Kepala Bappebti tersangka pencucian uang


Rabu, 07 Mei 2014 / 18:21 WIB
Mantan Kepala Bappebti tersangka pencucian uang
ILUSTRASI. Inilah Cara Membuat Scrub Bibir Alami dari Rumah, Cobain Yuk!


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Setelah terjerat kasus suap, Komsisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kabupaten Bogor Syahrul R Sampurnajaya sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (7/5).

Syahrul ditetapkan sebagai tersangka terkait pengembangan kasus dugaan korupsi perkara investasi CV Gold Aset.

"Terkait pengembangan penyidikan dalam kaitan dengan kasus penanganan perkara CV Gold Aset, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup yang menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan dengan tersangka SRS (Syahrul R Sampurnajaya), " kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (7/5).

Lebih lanjut menurut Johan, Syahrul diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo PAsal 65 KUHPidana.

Terkait kasus ini, KPK juga telah mencegah petinggi PT Bursa Berjangka, yakni Sherman Rana K yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bursa Berjangka dan Mochammad Bihar Sakti yang menjabat sebagai Direktur PT Bursa Berjangka. Selain itu, KPK juga telah mencegah Komisaris PT Jalatama Artha Berjangka, Hansen Wibowo terkait kasus yang sama. 

Adapun kasus dugaan korupsi dalam perkara investasi CV Gold Aset ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus kasus dugaan suap pengurusan izin Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kabupaten Bogor. 

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Syahrul pada 5 Maret 2014 lalu. Syahrul ditahan di rumah Tahanan (Rutan) Pmdam Jaya, Guntur, Jakarta, terkait kasus dugaan suap pengurusan izin TPBU di Kabupaten Bogor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×