Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Setelah terjerat kasus suap, Komsisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kabupaten Bogor Syahrul R Sampurnajaya sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (7/5).
Syahrul ditetapkan sebagai tersangka terkait pengembangan kasus dugaan korupsi perkara investasi CV Gold Aset.
"Terkait pengembangan penyidikan dalam kaitan dengan kasus penanganan perkara CV Gold Aset, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup yang menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan dengan tersangka SRS (Syahrul R Sampurnajaya), " kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (7/5).
Lebih lanjut menurut Johan, Syahrul diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo PAsal 65 KUHPidana.
Terkait kasus ini, KPK juga telah mencegah petinggi PT Bursa Berjangka, yakni Sherman Rana K yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bursa Berjangka dan Mochammad Bihar Sakti yang menjabat sebagai Direktur PT Bursa Berjangka. Selain itu, KPK juga telah mencegah Komisaris PT Jalatama Artha Berjangka, Hansen Wibowo terkait kasus yang sama.
Adapun kasus dugaan korupsi dalam perkara investasi CV Gold Aset ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus kasus dugaan suap pengurusan izin Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Syahrul pada 5 Maret 2014 lalu. Syahrul ditahan di rumah Tahanan (Rutan) Pmdam Jaya, Guntur, Jakarta, terkait kasus dugaan suap pengurusan izin TPBU di Kabupaten Bogor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News