Reporter: Aprillia Ika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan akhirnya resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Danny dan seorang rekanan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Yusuf Setiawan, ditahan KPK sejak Senin (10/11).
Menurut keterangan Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Danny akan ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Mabes Polri. "Sedangkan Yusuf ditahan di tempat terpisah," ujar Johan tanpa merinci dimana tempat penahanan Yusuf.
Danny dan Yusuf diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran tahun 2003. Proyek tersebut ditengarai telah merugikan APBD Jawa Barat tahun anggaran 2003-2004 sebanyak Rp 56 miliar dari total nilai pengadaan Rp 101 miliar.
Danny yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sejak 21 Juli 2008 enggan berkomentar selepas penahanan dirinya. Begitu pula dengan Yusuf yang lebih dulu ditetapkan sebagai tahanan oleh KPK.
Pengacara Danny, Abidin bilang, pengadaan alat berat dan pemadam kebakaran bukan atas radiogram dari mantan Mendagri Hari Sabarno. "Pengadaan ini atas disposisi dari R Nuryana," ujarnya.
Sementara itu, KPK berniat melanjutkan pemeriksaan dua tersangka lain kasus ini yang belum ditahan. "Mereka akan diperiksa pekan depan," tegas Johan. Mereka adalah Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Barat Ijudin Budhyana dan mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Wahyu Kurnia.
Johan juga bilang, saat ini total pengembalian uang negara dari dua tahanan dan dua tersangka kasus ini sudah mencapai Rp 12,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News