kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45888,59   -4,84   -0.54%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK Tetapkan terangka Anyar Korupsi Pengadaan Alat Berat


Selasa, 21 Oktober 2008 / 08:03 WIB


Reporter: Hans Henricus B |

JAKARTA. Mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan akhirnya tidak sendirian menyandang status mantan pejabat yang tersandung kasus korupsi pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Jawa Barat tahun 2003 lalu. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Biro Pengendalian Program Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), Ijudin Budhyana sebagai tersangka baru dalam kasus serupa.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan penyidik menduga Ijudin Budhayana turut serta melakukan korupsi bersama Danny Setiawan.  "Yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka kurang lebih seminggu yang lalu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin (20/10).

Sampai saat ini Ijudin Budhyana masih aktif bekerja di Pemprov Jawa Barat sebagai Kepala Dinas Pariwisata.Dengan penetapan Budhyana sebagai tersangka, maka kini telah ada empat tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat berat dan pemadam kebakaran di Provinsi Jawa Barat. Ketiga tersangka yang lain adalah mantan Gubernur Jawa Barat Dany Setiawan, Direktur PT Setiajaya Mobilindo Yusuf Setiawan, dan mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Jawa Barat Wahyu Kurnia.

KPK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan yang menggunakan keuangan daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2003-2004 itu. Untuk keperluan penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, antara lain di ruang pamer PT Setiajaya Mobilindo Depok dan Kantor Gubernur Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×