kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditahan di rutan Pondok Bambu


Senin, 24 September 2018 / 18:26 WIB
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditahan di rutan Pondok Bambu
ILUSTRASI. Dirut Pertamina Bersaksi dalam Sidang Rudi


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu oleh Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi di Blok Baster Manta Gummy (BMG), Australia pada tahun 2009 yang lalu.

Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Ibu (Karen Agustiawan) ditahan setelah pemeriksaan tersangka sekali, dia akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini," ucap Susilo Ariwibowo, pengacara Karen saat ditemui TribunJakarta.com di Rutan Pondok Bambu, Senin (24/9/2018).

Ia menjelaskan, kliennya tersebut ditahan lantaran diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kalau dilihat dari surat panggilan itu ada dua pasal, pertama terkait unsur melawan hukumnya dan yang kedua tentang penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.

Sebelumnya, Karen Agustiawan sempat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.

Ia diperiksa setelah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi investasi yang terjadi lada tahun 2009 yang lalu.

Saat itu, anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akusisi melalui pembelian saham sebesar 10% milik TOC Oil Company Ltd di blok Baster Manta Gummy, Australia.

Perjanjian atau Agreement for Sale and Purchase tersebut diteken pada tanggal 27 Mei 2009 dengan nilai transaksi sebesar US$ 31 juta.

Diduga, pengambilan keputusan investasi tersebut tanpa studi kelayakan (feasibility study) dan persetujuan dewan komisaris. (Dionisius Arya Bima Suci)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kejagung Tahan Eks Dirut Pertamia Karen Agustiawan di Rutan Pondok Bambu,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×