Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung sampai saat ini masih mengalami kesulitan untuk mengungkap kasus korupsi penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.
H. M. Prasetya, Jaksa Agung akhir pekan lalu mengatakan, kesulitan disebabkan oleh tempat kejadian perkara, locus delicti yang berada di Australia.
Tempat kejadian perkara yang berada di luar negeri membuat Kejaksaan Agung harus bekerja ekstra dalam menangani kasus tersebut. Terutama harus berkoordinasi dengan pihak Australia untuk mengungkap kasus tersebut.
"Dan banyak hal memang yang harus didalami di sana dan kami punya kendala locus delicti itu," katanya.
Kasus penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia terjadi ketika PT Pertamina Hulu Energi, anak usaha PT Pertamina (Persero) mengakuisisi saham ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Perjanjian jual beli ditandatangani 2009 dengan nilai sekitar Rp 568 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, banyak dugaan penyimpangan terjadi. Penyimpangan pertama, berkaitan dengan pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi. Pengambilan investasi tidak dilakukan dengan kajian kelaikan yang lengkap dan tanpa persetujuan dewan komisaris.
Karena keteledoran tersebut investasi tidak sesuai harapan. Blok Basker Manta Gummy ternyata hanya mampu menghasilkan minyak mentah sebesar 252 barel per hari jauh dari asumsi 812 barel per hari.
Akibat keteledoran tersebut dana sebesar US$ 31, 492 juta dan biaya sebesar US$ 26,8 juta yang timbul dari kegiatan tersebut tidak memberi manfaat ke Pertamina.
M. Rum, Kapuspenkum Kejaksaan Agung dalam pernyataan yang dikeluarkan akhir pekan lalu mengatakan, pihaknya sudah memeriksa mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, Asisten Manager Corporate PT Pertamina Dini Nurhayati dan Manager Legal Bisnis Development PT Pertamina Cornelius Simanjuntak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News