Reporter: Aprillia Ika |
JAKARTA. Oentarto Sindung Mawardi, mantan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri (Depdagri) yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran tahun 2003-2004 kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan tersebut, Oentarto mengaku ditodong pistol oleh Direktur Utama PT Istana Sarana Raya Henky Samuel Daud yang saat ini statusnya masih buron, untuk segera menerbitkan radiogram pengadaan alat pemadam kebakaran.
Oleh karena itu, Oentarto meminta KPK melalui pengacaranya, Firman Wijaya, untuk mengkonfrontir kesaksiannya dengan kesaksian mantan Menteri Dalam Negeri era pemerintahan Megawati, Hari Sabarno.
Menurut Firman, sejauh ini KPK memang belum mengkonfrontir kesaksian kliennya dengan Hari Sabarno maupun dengan Henky. "Menurut saya seharusnya pak Hari Sabarno melindungi anak buahnya. Pak Dirjen ini hanya menjalankan tugasnya atas perintah atasan, tidak seolah memosisikan surat (radiogram) itu bermasalah dan sebagainya," tandas Firman.
Sebelumnya, Oentarto yang baru saja diperiksa selama delapan jam oleh KPK menjelaskan bahwa Henky mengancam akan membunuhnya dengan pistol bila dirinya tidak segera menerbitkan surat penerbitan radiogram pengadaan alat pemadam kebakaran.
Oentarto bilang, saat itu Henky bahkan sempat menunjukkan kartu tanda anggota Badan Intelijen Nasional (BIN) sembari bilang, "Ikuti surat yang ada di departemen sebelumnya." Tak ayal, Oentarto pun ketakutan dan memenuhi kemauan Henky untuk mencari surat yang dimaksud.
Perbuatan Henky pun dilaporkan Oentarto ke atasannya, Hari Sabarno. Namun karena Hari sibuk, Oentarto hanya bisa titip pesan melalui sekretaris pribadi Hari.
"Temannya pak Menteri, Henky, minta keluarnya surat edaran. Tolong sampaikan," ujarnya kepada sang sekretaris pribadi.
Oentarto sendiri menolak mengakui menerbitkan radiogram atas paksaan Henky. Pasalnya menurut Oentarto, sebelum Henky mengancamnya, sudah ada perintah dari Hari Sabarno melalui sekretaris pribadinya untuk menerbitkan surat tersebut.
KPK sendiri menganggap permintaan Oentarto dan pengacaranya sebagai permintaan yang wajar. "Diterima atau tidak permintaan konfrontir itu kan tergantung dari apa yang diminta," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di KPK, Kamis (30/10).
Dalam pemeriksaan kasus ini, Johan juga menegaskan, tidak ada konfrontir antara Oentarto dengan Hari Sabarno. "Oentarto diperiksa sebagai tersangka sementara status Hari Sabarno adalah saksi," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News