Reporter: Aprillia Ika |
JAKARTA. Dua tersangka kasus korupsi mobil pemadam kebakaran Provinsi Jawa Barat, Wahyu Kurniawan dan Yusuf Setiawan mengembalikan uang senilai Rp 2,6 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (08/10).
Hal tersebut dibenarkan oleh juru bicara KPK Johan Budi S.P. dalam keterangan pers-nya di Gedung KPK, Kamis (09/10). "Tersangka YS mengembalikan Rp 2 miliar melalui seseorang bernama Susilo. Sementara WK mengembalikan Rp 675 juta," ujar Johan.
Johan bilang, sampai detik ini total pengembalian uang dari kasus korupsi mobil branwir provinsi Jabar telah mencapai Rp 11 miliar. Kasus ini juga menyeret mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan sebagai salah satu tersangka.
Pasalnya, proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut menggunakan dana dari APBD Jabar tahun 2003-2004. Proyek tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 50 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News