kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

KPK diminta lindungi saksi kasus Nazaruddin


Rabu, 19 Juni 2013 / 23:19 WIB
KPK diminta lindungi saksi kasus Nazaruddin
ILUSTRASI. Ini Macam-Macam Jenis Sukulen yang Mudah Dirawat


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Indonesia Legal Roundtable (ILR) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  untuk melindungi para saksi dalam kasus Muhammad Nazaruddin.  Keenam saksi yang terdiri dari Yulianis, Bayu Wijakongko, Clara Mauren, Gerhana Sianipar, Unang Sudrajat, dan Mindo Rosalina Manurung yang merupakan karyawan di perusahaan-perusahaan Nazaruddin. 

“Ada 6 saksi yang mendapat ancaman. Misalnya Yulianis, dilaporkan Ibas ke polda dan sebelumnya pemalsuan tanda tangan di kasus saham Garuda. Kalau tidak direspon dengan kesadaran, lama-lama kasus di KPK mandek,” kata salah satu peneliti ICW, Febri Diansyah, Rabu (19/6).

Yulianis merupakan Wakil Direktur Keuangan di Group PT. Anugerah Nusantara. Ia dilaporkan Edhie Baskoro Yudhoyono ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik terkait catatan dana Group Permai senilai USD 200.000.

Selain itu Yulianis juga dituduh melakukan pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan terkait pembelian saham Garuda Indonesia senilai RP 300 Milyar. Kaus ini menyerat Nazaruddin sebagai tersangka indikasi pencucian uang.

Saksi kedua, Bayu Wijokongko adalah Direktur Utama PT. Pasific Putra Metropolitan. Ia dilaporkan ke Kejaksaaan agung dan dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan pesawat latih pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggin Penerbangan Indonesia.

Ketiga, ada Clara Mauren yang merupakan Wakil Direktur Marketing di PT Anugerah Nusantara. Meski belum mendapat ancaman, Clara Mauren berada di perusahaan yang sama dengan Bayu Wijokongko dan dikhawatirkan akan mendapat ancaman yang sama dengan Bayu.

Keempat, Gerhana Sianipar yang merupakan Junior Direktur Marketing Group Permai. Ia mengaku pernah diancam Nazaruddin untuk diperkarakan ke polisi jika memberikan kesaksian.

Saksi kelima yang patut dilindungi adalah Unang Sudrajat, Direktur Administrasi Grup Permai. Ia pernah diancam akan dipenjara jika keluar dari perusahaan. 

Terakhir, Mindo Rosalina Manurung yang merupakan Direktur Marketing PT Anak Negeri. Mindo Rosalina Manurung mengaku pernah diancama akan dibunuh. Akhirnya, ia mendapat perlindungan dari LPSK.

ICW, YLBHI, dan ILR meminta KPK bersinergi dengan Polri, Kejaksaaan , dan LPSK untuk membicarakan kelanjutan penanganan Nazaruddin ini. Mereka khawatir saksi kunci akan mendapat kriminalisasi sehingga para penegak hukum kesulitan untuk membongkar kejahatan actor utamanya.

Muhammad Nazaruddin tersangkut banyak kasus yang saat ini ditangani KPK. Selain kasus suap Wisma Atlet, mantan bendahara partai Demokrat ini juga terkait dengan beberapa kasus lain seperti pembangunan pabrik vaksin flu burung di Bandung dan pembangunan laboratorium di beberapa Universitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×