Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Pemeriksan tersebut untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Selain Irman, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif sebelumnya mengatakan, pihaknya semakin intensif melakukan pemeriksaan untuk mengungkapkan keterlibatan pihak lain.
Laode menyebutkan, dalam waktu dekat akan ada perkembangan baru dalam kasus tersebut. KPK telah memeriksa hampir 200 saksi dalam mengungkap keterlibatan berbagai pihak.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, seminggu dua minggu ini akan ada perkembangannya kok," kata Laode di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/12).
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap penanganan kasus e-KTP dapat cepat selesai. Sebab, kata dia, hal itu penting bagi para staf Dukcapil agar dapat fokus bekerja.
Selama ini, fokus kerja para staf menjadi terpecah karena sewaktu-waktu dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan.
"Bagi kami tidak ada masalah, tapi di teman staf dukcapil was-was jadi akan menghambat," kata Tjahjo di Kompleks Kemendagri, Jakarta, Senin (26/12). (Lutfy Mairizal Putra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News