Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Tersangka korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Zulkarnain Yunus selaku mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) KementErian Hukum dan HAM, rencananya akan memasuki tahap pembacaan tuntutan. Jika tak ada halangan tuntutan akan dibacakan hari ini. "Rencananya hari ini pembacaan tuntutan," ujar Sulistiyowati selaku pengacara Zulkarnain, hari ini.
Zulkarnain sendiri didakwa pasal berlapis yaitu pasal 12 e, 12 b, pasal 11, pasal 3, pasal 2 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Jaksa Jefri Makapedua mengatakan, terdakwa pada periode April 2002-Agustus 2006 telah menerima uang dari Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) sebesar Rp 9.118.910.000. Uang itu berasal dari pungutan pelayanan jasa administrasi badan hukum yang dikelola dan dilaksanakan oleh KPPDK dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). "Dari jumlah uang itu terdakwa menentukan pembagian uang untuk pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen AHU," ungkapnya.
Sisminbakummerupakan sistEm pembuatan badan hukum perusahaan berbasis IT yang dikembangkan oleh dirjen AHU pada tahun 2001. Sistem ini menggunakan domain dotcom. Pada pengobrasiannya meskipun berdiri sebagai layanan pemerintah, sistim ini menetapkan tarif yang meningkat 500% dari penggunaan manual sebelumnya. Dalam perjalannya negara dirugikan Rp420 miliar.
Kejaksaan Agung juga telah menetapan Yusril dan Komisaris pengendali PT SRD Hartono Tanoesudibyo sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News