kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Penyidikan tersangka Rustam Pakaya telah selesai


Senin, 16 Juli 2012 / 15:19 WIB
ILUSTRASI. Suasana aktivitas bongkar muat batu bara dari kapal tongkang ke mesin pembangkit di Kompleks PLTU Paiton. ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/foc.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rustam Syarifuddin Pakaya telah selesai. Dalam waktu dekat Rustam akan menjalani sidang perdana.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan KPK memiliki waktu selama 14 hari kedepan untuk penyerahan tahap II atau penyerahan alat bukti dan tersangka kepada penuntut umum. "Hari ini berkas perkara tersangka Rustam Pakaya telah lengkap alias P21 terkait dengan pengadaan Alkes dan sudah penyerahan tahap II," tuturnya, Senin (16/7).

Rustam sudah ditahan di Rumah Tahanan Cipinang oleh KPK sejak tanggal 20 April 2012 lalu. Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen ini diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan cara memberi perintah untuk menyusun spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk tertentu.

Selain itu, Rustam yang juga Direktur RS Dharmais diduga telah menerima uang dari rekanan. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 6,8 miliar.

Rustam disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×