Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Maryono diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi yang diterima sejumlah petinggi bank pelat merah tersebut dari para debiturnya
“Selasa, 6 Oktober Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama BTN Maryono, dan Direktur Utama PT Pelangi Putera mandiri Yunan Anwar terkait dugaan perkara tindak korupsi pemberian gratifikasi kepada Direksi BTN,’ tulis Kapuspenkum Kejagung Hari Setiono dalam keterangan resminya, Selasa (6/10).
Ia menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum gratifikasi kepada direksi BTN, termasuk juga tentang bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian uang tersebut.
Baca Juga: Bank bakal gencar menambah ATM setor tarik, ini alasannya
Adapun Senin (5/10) kemarin Direktur Utama PT Titanium Properti 2012-2018 Fadjri Albanna juga disebut Hari telah diperiksa dalam kasus serupa.
“Pemeriksaan saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP,” sambung Hari.
KONTAN telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Maryono, sayang ia tak merespon pertanyaan KONTAN.
Selanjutnya: Minat investor meningkat, lelang SUN over subscribe
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News