kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Mantan Bos Adhi Karya dituntut 7 tahun penjara


Selasa, 17 Juni 2014 / 12:19 WIB
Mantan Bos Adhi Karya dituntut 7 tahun penjara
ILUSTRASI. Bank Indonesia (BI) merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2023. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa menilai, Teuku Bagus terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, korporasi, dan atau orang lain serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,5 miliar dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Teuku Bagus Mokhammad Noor terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan untuk Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (17/6).

Jaksa juga menuntut Teuku Bagus dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 407,56 juta. Hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan jaksa untuk mementukan besar tuntutan Teuku Bagus yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Teuku Bagus juga telah mengakibatkan tujuan pembangunan proyek P3SON Hambalang tidak tercapai. 

Sementara hal-hal meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa untuk menentukan besar tuntutan Teuku Bagus yakni sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya sehingga persidangan berjalan secara cepat, mengembalikan uang-uang yang diterimanya dan dinikmatinya, dan belum pernah dihukum.

Jaksa Kresno mengatakan, Teuku Bagus terbukti memperkaya diri sebesar Rp 4,53 miliar. uang itu berasal dari pembayaran proyek yang diterima oleh Kerjasama Operasi (KSO) Adhi Karya-Wijaya Karya (Adhi-Wika) terkait pengerjaan proyek tersebut.

Selain itu, ia dinilai terbukti memperkaya Andi Alifian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, dan Aminullah Aziz. 

Teuku Bagus juga dinilai terbukti memperkaya korporasi, yakni PT Yodya Karya, PT Metaphora Sulosi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria lingga Perkasa, PT Dusari Citra Laras, KSO Adhi-Wika dan 32 perusahaa atau perorangan sub kontrak KSO Adhi-Wika.

Teuku Bagus dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KItab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Dia terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.

Menanggapi tuntutan tersebut, Teuku Bagus mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang dijadikan satu dengan pledoi tim penasihat hukumnya. Sidang Teuku Bagus berikutnya akan digelar pada Selasa (24/6) pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×