kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Choel Mallarangeng mengaku tak kenal Machfud


Selasa, 17 Juni 2014 / 10:51 WIB
Choel Mallarangeng mengaku tak kenal Machfud
ILUSTRASI. 5 Cara Menggunakan Skincare dengan Benar Atasi Bruntusan di Jidat


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Eksekutif FOX Indonesia Andi Zulkarnaen Mallarangeng dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Selasa (17/6). Andi Zulkarnaen alias Choel akan diperiksa sebagai saksi untuk Machfud Suroso yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa pagi.

Choel sendiri telah tiba di Kantor KPK sejak pukul 10.00 WIB tadi. Meski diperiksa untuk Machfud, Choel mengaku tak mengenal Machfud yang merupakan Direktur PT Dutasari Citralaras tersebut. Ia mengaku diperiksa lantaran dia disebut-sebut terlibat dalam kasus ini. "Kan saya menerima uang jadi terkait-kait, terkait-kait siapapun yang disidang. Nama saya keluar lagi karena terkait dalam satu kasus yang sama walaupun kebetulan yang ini tidak kenal," kata dia.

Choel memprediksikan pemeriksaannya hari ini tak akan berlangsung lama lantaran hanya menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saja. Sementara isi BAP kata dia, hanya menyalin tempel dari BAP dia sebelumnya.

Sebelumnya, Choel pernah mengaku pernah menerima uang Rp 2 miliar dari komisaris PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto. Adapun PT Global merupakan salah satu perusahaan subkontraktor PT Adhi Karya dalam mengerjakan proyek Hambalang.

Choel juga mengaku pernah menerima uang dari Deddy Kusdinar. Namun menurut Choel, uang-uang itu tidak berkaitan dengan proyek Hambalang. Dia juga mengaku telah mengembalikan uang yang diterimanya itu kepada KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×