kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ada aliran dana ke ketua Komisi XI DPR


Selasa, 10 Juni 2014 / 20:09 WIB
Ada aliran dana ke ketua Komisi XI DPR
ILUSTRASI. Foto udara tikungan ke 17 lintasan Pertamina Mandalika International Street Circuit saat matahari terbenam di KEK Mandalika,


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Sidang kasus dugaan korupsi terkait pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Mokhamad Noor menemukan fakta baru. Dana proyek ini ternyata juga mengalir ke Olly Dondokambey, Ketua Komisi XI (bidang keuangan & perbankan) DPR senilai Rp 2,5 miliar.

Terungkapnya aliran dana itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengonfirmasi Teuku Bagus perihal uang itu. Jaksa menunjukkan kuitansi senilai Rp 2,5 miliar dari Adhi Karya yang diberikan ke politisi sekaligus Bendahara PDI Perjuangan. "Dalam perhitungan tersebut ada untuk Olly Dondokambey sebesar Rp 2,5 miliar seperti barang bukti kwitansi Adhi Karya?" tanya Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (10/6).

"Betul," jawab Teuku Bagus. Ia menambahkan, pengurusan uang tersebut dilakukan manajer pemasaran Adhi Karya saat itu, M Arief Taufiqurahman. Uang berasal dari pembayaran proyek hasil kerjasama operasi (KSO) Adhi Karya-Wijaya Karya sebagai pelaksana proyek P3SON.

Menurutnya, uang itu merupakan pinjaman atas nama Olly. Namun, belum jelas apakah Olly telah mengembalikan uang itu atau belum.

Hingga berita ini diturunkan, KONTAN belum bisa mendapatkan konfirmasi Olly. Kemarin, Olly tak terlihat di DPR. Bahkan, agenda rapat pembahasan soal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2014 di Komisi XI pada pukul 14.00 WIB juga batal. Nomor telepon selular Olly yang selama ini menjadi sarana komunikasi dengan wartawan pun tak aktif.

Sebelumnya, JPU menyatakan Teuku Bagus memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4,53 miliar terkait proyek tersebut. Jaksa juga mendakwa Teuku Bagus telah terbukti memperkaya orang lain yakni Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Machfud Suroso, dll. Proyek ini merugikan keuangan negara Rp 464,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×