kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.495   138,00   0,84%
  • IDX 7.629   -138,24   -1,78%
  • KOMPAS100 1.066   -21,70   -2,00%
  • LQ45 770   -13,67   -1,74%
  • ISSI 264   -3,56   -1,33%
  • IDX30 400   -6,24   -1,54%
  • IDXHIDIV20 467   -6,08   -1,28%
  • IDX80 117   -1,60   -1,34%
  • IDXV30 130   0,27   0,21%
  • IDXQ30 130   -1,70   -1,29%

Mantan Anggota KPPU Kena Tuntutan Hukuman Lebih Berat


Selasa, 02 Juni 2009 / 12:00 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mantan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal bisa mendapat hukuman lebih berat. Sebab, Jaksa menganggap Iqbal telah mencemarkan nama baik KPPU.

Selain itu, jaksa menganggap Iqbal tidak bersikap kooperatif selama persidangan dengan memberikan kesaksian yang berbelit-belit. Bahkan, jaksa menuduh Iqbal tak pernah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Dalam persidangan kemarin (1/6), Jaksa Sarjono Turin menuntut hukuman delapan tahun penjara bagi Iqbal. Jaksa menyatakan, Iqbal telah bersalah karena menerima suap dari petinggi Lippo Group, Billy Sindoro sebesar Rp 500 juta terkait kasus yang ditangani KPPU.

Selain hukuman penjara, Jaksa Sarjono Turin juga menuntut agar Iqbal membayar denda sebesar Rp 150 juta. Jika tidak, jaksa menuntut agar majelis hakim menambah hukuman penjara selama tiga bulan lagi.

Tuntutan jaksa terhadap Iqbal ini lebih berat ketimbang Billy Sindoro. Sebelumnya, jaksa yang menuduh Billy menyuap Iqbal hanya menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Hakim akhirnya mengabulkan hukuman tiga tahun bagi mantan Presiden Direktur PT First Media Tbk. itu.

Jaksa menuding Iqbal bersalah atas bukti KPK. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap basah Iqbal menerima sebuah tas berwarna hitam berisi uang Rp 500 juta dari Billy Sindoro.

Keduanya ditangkap di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, pada 16 September 2008 lalu. KPK menduga, penyuapan itu terkait kasus yang ditangani Iqbal yakni perkara dugaan monopoli siaran liga Inggris di televisi berbayar Astro TV.

Tetapi, Iqbal menyangkal dalil jaksa itu. "Tuntutan jaksa itu hanya ngawur dan menghubung-hubungkan satu hal dengan hal lain yang tidak ada hubungannya," katanya.

Iqbal mengatakan, bukti jaksa tentang adanya pesan singkat yang dikirimkan Billy kepada dirinya tak bisa menjadi bukti yang kuat. Pasalnya, dia mengaku tidak pernah merespon pesan singkat dari Billy tersebut.
Iqbal juga menepis telah menerima suap. Sebab, dia beralasan tidak pernah berniat mengambil tas berisi uang Rp 500 juta itu. "Tas itu saya biarkan di lantai lift begitu saja dan baru saya bawa waktu mau pulang," katanya.

Kuasa hukum Iqbal, Maqdir Ismail juga mempertanyakan penyadapan yang dilakukan KPK. Dia menuding, kliennya hanya menjadi tumbal dari perkara ini. Pasalnya, dia mengatakan, KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyadapan sebulan sebelum penangkapan itu terjadi. "Berarti kan sudah ada rekayasa sebelumnya," katanya.

Sarjono tak memberikan banyak komentar atas reaksi terdakwa maupun kuasa hukumnya itu. "Nantilah kita lihat dalam pembelaan besok tapi yang jelas tuntutan kami berdasarkan bukti," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×