Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan sejumlah langkah hukum atas sikap tidak kooperatifnya tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
Salah satu langkah hukum yang sedang dipertimbangkan KPK yakni memasukan nama Sjamsul dan Itjih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan. “Akan kami pertimbangkan,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Senin (22/7).
Baca Juga: KPK periksa obligor BLBI yang kabur ke luar negeri
Sjamsul dan Itjih diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp4,58 miliar ini, yakni pada 28 Juni 2019 dan 19 Juli 2019.
Padahal, KPK telah melayangkan surat panggilan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura yang terafiliasi dengan pasangan suami istri itu. Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah kedua tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jaksa minta PK Urip Tri Gunawan ditolak
Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, yaitu, 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.
Tidak hanya melayangkan surat panggilan, tim KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengumumkan pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di papan pengumuman Kantor KBRI Singapura.
Baca Juga: Kasus BLBI, KPK memanggil mantan menteri BUMN Laksamana Sukardi
Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura. Namun Sjamsul dan Itjih selalu mangkir untuk dimintai keterangan sejak proses penyelidikan. (Ilham Rian Pratama )
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News