kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Manfaat penundaan pembayaran pita cukai bagi perusahaan rokok


Senin, 26 Juli 2021 / 09:29 WIB
Manfaat penundaan pembayaran pita cukai bagi perusahaan rokok
ILUSTRASI. Cukai Rokok.


Reporter: Siti Masitoh, Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Hal itu mengingat pada tahun lalu, pemerintah juga telah memberikan kebijakan relaksasi serupa kepada perusahaan rokok melalui PMK Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan berharap insentif ini bisa membantu meringankan beban perusahaan rokok.

Baca Juga: Penerimaan cukai rokok capai Rp 88,5 triliun di semester I 2021, naik 21%

Meski insentif pemerintah hanya berupa penundaan hingga pemesanan pita cukai 9 Juli 2021, pihaknya menilai sudah cukup membantu industri yang sedang menghadapi penurunan daya beli masyarakat. "Kami tidak boleh egois, pabrik rokok memang butuh insentif, tapi situasi seperti ini negara juga membutuhkan pemasukan," katanya (23/7)

Henry menambahkan relaksasi pembayaran cukai sangat menolong kondisi dunia usaha, sebab saat ini pabrikan rokok sedang tertekan pelemahan ekonomi akibat dampak pandemi virus korona. Akibatnya permintaan dan daya beli perokok turun, sehingga menyebabkan produksi dan penjualan ikut turun.

Faktor lainnya karena kenaikan tarif cukai rokok yang menurutnya justru membuat konsumen rokok ada yang beralih ke rokok ilegal.

Selanjutnya: Bisnis Tembakau Linting Makin Semarak, dari Offline Sampai Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×