kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mandiri sayangkan Asia Paper tak mau bayar utang


Kamis, 20 Juli 2017 / 16:02 WIB
Mandiri sayangkan Asia Paper tak mau bayar utang


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyayangkan sikap PT Asia Paper Mills (APM) yang tidak mengajukan perubahan proposal perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Padahal pihaknya telah bersabar menunggu APM dengan memberikan perpanjangan waktu 60 hari untuk memperbaiki proposal perdamaian.

"Kami cukup menyayangkan, padahal kami telah cukup sabar dan memberikan waktu kepada debitur untuk memperbaiki proposal karena proposal awal sangat jauh dari harapan," ungkap kuasa hukum Bank Mandiri Tommi S. Siregar dalam rapat kreditur, Kamis (20/7).

Sekadar mengingatkan, dalam proposal awal, APM menawarkan hanya membayar tagihan Bank Mandiri Rp 50 miliar dari total utang Rp 370,64 miliar. "Kami masih belum bisa menerima proposal awal, karena Bank Mandiri tidak bisa mengurangi pokok utang," tambah Tommi.

Sekadar tahu saja, Bank Mandiri merupakan satu-satunya kreditur pemegang jaminan (separatis) yang memegang jaminan berupa tanah dan bangunan pabrik serta mesin-mesin pabrik APM. Tommi juga belum memperkirakan apakah nilai jaminan itu akan menutupi seluruh utang.

Tak hanya dari Bank Mandiri, kreditur konkuren pun menilai APM tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi kewajibannya. Adapun sebelumnya dari pihak APM di rapat kreditur mengatakan pihaknya tidak diminta oleh prinsipal untuk mengubah proposal perdamaian.

Hal tersebut pun membuat tim pengurus PKPU mengambil alih untuk segera dilakukan pemungutan suara. Hasilnya, dari 34 kreditur yang hadir, hanya satu kreditur yang menyetujui proposal perdamaian.

"Rincinya, 33 kreditur konkuren yang hadir dengan total tagihan Rp 149,53 miliar, yang setuju hanya satu kreditur. Sementara satu kreditur separatis yakni Bank Mandiri menolak proposal perdamaian," ungkap salah satu pengurus PKPU Syahrial Ridho saat membacakn hasil voting.

Adapun atas hasil suara itu tidak memenuhi syarat Pasal 281 ayat 1 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU dengan resiko jatuh pailit. Kendati begitu, pihaknya enggan mengatakan APM telah jatuh pailit. "Biar nanti majelis hakim yang akan memutuskannya 24 Juli nanti," tambahnya.

Seperti diketahui, dalam proses PKPU ini, APM memiliki utang mencapai Rp 500 miliar. Dan kreditur terbesarnya adalah Bank Mandiri dengan tagihan Rp 370,44 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×