Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memberikan kesempatan terakhir kepada PT Asia Paper Mills (APM) untuk merevisi kembali proposal perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Kuasa hukum Bank Mandiri Tommy Siregar mengatakan, proposal perdamaian yang diajukan perusahaan kertas itu masih belum dapat diterima. Sebab, APM hanya menawarkan membayar Rp 50 miliar dari total utang Rp 370,64 miliar kepada Bank Mandiri.
"Kami masih belum bisa menerima, karena Bank Mandiri tidak bisa mengurangi pokok utang," kata Tommy, Senin (22/5).
Padahal dalam proposalnya, Direktur APM Andrean Leonap Wantah mengatakan prospek usaha perusahaan masih cukup baik. Hanya saja, saat ini perusahaan sedang dalam kesulitan keuangan lantaran efek ekonomi global pada tahun lalu. Bahkan, Andrean juga mengatakan saat ini pihaknya sudah berinteraksi dengan investor untuk melanjutkan usaha perusahaan.
Maka dari itu pengurus PKPU Syahrial Ridho memberikan masukan kepada APM, untuk merevisi kembali proposal perdamaian untuk berkomunikasi dengan investor. "Setidaknya pembayaran Rp 50 miliar itu tidak lagi sebagai pembayaran utang tapi sebagai initial payment (pembayaran pertama)," katanya.
APM pun meminta kembali perpanjangan PKPU tetap selama 120 hari. "Sebab, investor berada di Eropa dan Singapura, sehingga perlu waktu yang panjang," tambah Andrean.
Menanggapi hal tersebut, Tommy keberatan karena setidaknya Bank Mandiri hanya bisa mengabulkan 30 hari saja. Kendati begitu, pengurus PKPU akhirnya memilih jalan tengah untuk mengakomodir kepentingan APM dan para kreditur dengan menetapkan perpanjangan selama 60 hari.
Hal tersebut pun akhirnya disetujui oleh seluruh kreditur dengan aklamasi. Tommy pun menyampaikan, Bank Mandiri menyetujui perpanjangan 60 hari dengan satu syarat, APM harus menyusun proposal perdamaian yang jelas.
Tak hanya itu dalam proposal juga harus disertai lampiran dari investor. Investor pun sedianya juga harus hadir dalam rapat kreditur selanjutnya.
"Karena 60 hari itu sudah final, ini adalah perpanjangan yang terakhir yang dapat diberikan oleh Bank Mandiri," tegas Tommy.
Sekadar tahu saja, Bank Mandiri merupakan pemegang tagihan terbesar dalam PKPU APM dengan total tagihan mencapai Rp 370,64 miliar. Bank Mandiri juga termasuk dalam kreditur pemegang jaminan (separatis).
Sementara kreditur lainnya (konkuren) berjumlah dengan total tagihan Rp 172,44 miliar. Kemudian tagihan para eks pekerja (preferen) Rp 1,63 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News