kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mandiri ajukan pembatalan perdamaian Dwi Aneka


Kamis, 28 September 2017 / 11:59 WIB
Mandiri ajukan pembatalan perdamaian Dwi Aneka


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) berpeluang pailit. Sebab, perdamaian yang terwujud dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), sedang dalam proses pembatalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Mengutip bagian informasi PN Jakarta Pusat, pembatalan diajukan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Namun, belum diketahui secara pasti alasan bank pelat merah itu mengajukan pembatalan perdamaian.

Adapun, Kamis (28/9), PN Jakarta Pusat akan menggelar persidangan perkara pembatalan perdamaian ini. Berdasarkan pantauan KONTAN, para pihak, baik dari Bank Mandiri dan DAJK telah hadir.

Sekadar mengingatkan, perdamaian PKPU DAJK tercapai pada Januari 2017, setelah mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan DAJK.

Dalam PKPU diketahui total utang DAJK mencapai Rp 1,1 triliun. Jumlah utang itu sebagian besar berasal dari kreditur separatis (bank). Bank tersebut antara lain Bank Mandiri sebesar Rp 329,91 miliar, Standard Chatered Bank Rp 96,56 miliar, PT Bank OCBC NISP Tbk Rp 60,79 miliar, Citibank N.A Rp 42 miliar.

Lalu, utang kepada PT Bank Commenwealth Rp 21,69 miliar dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk Rp 14,46 miliar. Berhembus kabar DAJK belum memenuhi kewajibannya pasca-PKPU berakhir. Mulai dari biaya tim pengurus PKPU dan penasehat keuangan saat PKPU juga belum dibayarkan secara penuh hingga saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×