Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Setelah ditetapkan dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara selama 45 hari, saat ini PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) sudah mulai menyusun proposal perdamaian.
"Ya kami sudah mulai mencicil menyusun sesuai dengan kemampuan kami," ungkap kuasa hukum perusahaan kemasan ini, Alamo D. Laiman, Kamis (12/5). Ia juga mengaku dalam menyusun proposal perdamaian pihaknya menunjuk jasa konsultan keuangan, AJ capital.
Direktur AJ Capital Fransiscus Alip bilang, saat ini pihaknya masih mempelajari dokumen keuangan perusahaan yang ada. "Paling tidak memerlukan waktu dua tahun untuk memulihkan kembali keadaan pabrik pasca kebakaran tahun lalu," katanya.
Sekadar tahu saja, Kamis kemarin juga sekaligus bertepatan dengan rapat kreditur perdana perusahaan kemasan itu. Dalam rapat Direktur Keuangan DAJK Wahyu R. Hidayat menyampaikan, keadaan finansial perusahaan mengalami kesulitan setelah pabrik ketiganya di Tangerang terbakar Desember 2015.
Pasalnya, pabrik yang terbakar itu merupakan pabrik corrugated carton. Dimana divisi ini setidaknya berkontribusi sekitar 30-35% dari seluruh penjualan DAJK. Jumlah tersebut diprediksi akan terus meningkat hingga 38%.
"Setelah terbakar, maka divisi tersebut kini sudah tak ada, sehingga membuat kondisi perusahaan menjadi lebih berat untuk membayar tagihan kepada para kreditur," jelas Wahyu.
Pihak perusahaan juga, lanjut dia, sudah berupaya untuk memulihkan keadaan tersebut. Salah satunya yakni dengan melakukan klaim kepada asuransi. Berdasarkan laporan keuangan perusahaan di 2015, DAJK telah melayangkan surat permohonan ganti rugi klaim tanggal 27 April 2016.
Di mana, jumlah yang diajukan tersebut sebesar Rp 258,16 miliar kepada PT Asuransi Tokio Marine Indonesia. Manajemen pun berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutup kemungkinan kerugian atas risiko-risiko tersebut.
Maka demikian pihaknya, lewat jalur PKPU ini pihaknya masih memiliki iktikad baik untuk membayar seluruh utangnya dengan cara merestrukturisasi utang. Masih dari laporan keuangan perusahaan, setidaknya, per 31 Desember 2015 memiliki utang kepada bank mencapai Rp 565,44 miliar.
Dengan rincian kepada PT Bank Mandiri Tbk sebesar Rp 329,91 miliar, Standard Chatered Bank Rp 96,56 miliar, PT Bank OCBC NISP Tbk Rp 60,79 miliar, Citibank N.A Rp 42 miliar. Lalu kepada PT Bank Commenwealth Rp 21,69 miliar dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk Rp 14,46 miliar.
Meski begitu, salah satu tim pengurus DAJK Charles Panjaitan mengaku belum menerima tagihan dari para kreditur. Pihaknya pun menungggu kreditur mendaftar tagihannya hingga 20 Mei 2016 nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News