kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dwi Aneka digugat PKPU karena utang Rp 930 juta


Rabu, 20 April 2016 / 17:09 WIB
Dwi Aneka digugat PKPU karena utang Rp 930 juta


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) dimohonkan untuk restrukturisasi utang lewat jalur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pemohon adalah salah satu mitra usaha, PT Era Srikandi Prima.

Berdasarkan berkas yang didapat KONTAN, Rabu (20/4) diketahui DAJK memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Era Srikandi sebesar Rp 930,76 juta. "Utang itu bermula dari kedua pihak menjalin kesepakatan dalam pemesanan dan pengiriman barang," tulis kuasa hukum Era Srikandi, Evie S. Soemardi dari kantor hukum Infinitum Law Office.

Kesepakatan tersebut diteken tahun lalu. Dimana, pada 14 Oktober 2015 Era Srikandi menerima purchase order No. P1F/MT/2015/10/0030 lantaran DAJK memesan barang Mentor II Digital DC Drive guna kebutuhan suku cadang mesin KBA Rapida 105-8TL SAPC ALV2 377456.

Evie mengklaim pihaknya telah mengirimkan barang yang sesuai. DAJK pun sudah menerima barang tersebut pada 3 November 2015.

"Pelaksanaa pengiriman tersebut menjadikan pemohon memiliki hak tagih terhadap termohon," tambah dia. Hak tagih dinilai bisa menjadi utang dan termohon merupakan kreditur yang sah.

Era Srikandi juga telah mengirimkan tagihan sejak 2 Maret 2016. Adapun, jatuh waktu pembayaran hanya selama satu minggu setelah tagihan diterima oleh termohon. Akan tetapi, hingga permohonan PKPU ini diajukan Era Srikandi belum mendapatkan pelunasan pembayaran.

Padahal, pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan atau somasi sebanyak dua kali, tetapi tidak mendapatkan respon positif. Tak hanya kepada Era Srikandi saja, dalam permohonannya, Evie mencantumkan CV Naga Biru sebagai kreditur lain. Dimana DAJK memiliki utang kepada CV Naga Biru sebesar US$ 20.000.

Dengan demikian petitum gugatannya, Era Srikandi meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan PKPU ini. Pasalnya, permohonan tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Adapun, syarat tersebut yakni memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat dibuktikan secara sederhana, serta memiliki lebih dari satu kreditur.

Tak hanya itu, Era Srikandi juga meminta kepada majelis untuk mengangkat Eduard H. Aritonang, Kiagus A. Bella, dan Charles Panjaitan sebagai tim pengurus PKPU DAJK.

Kuasa hukum DAJK Alamo D. Laiman mengaku belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut. Alamo masih akan mengkaji kebenaran klaim utang yang diajukan. "Kami masih akan mempelajari permohonan yang mereka ajukan belum bisa menyampaikan apa-apa," kata Alamo yang ditemui seusai persidangan, Rabu (20/4).

Sekadar informasi, permohonan PKPU didaftarkan sejak 11 April 2016 dan baru memasuki sidang perdana pada Rabu (20/4). Sidang yang diketuai oleh hakim Marulak Purba ini akan dilanjutkan kembali pada Jumat (22/4) dengan agenda jawaban dari DAJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×