Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) telah memverifikasi tagihan sementara perusahaan kemasan itu yang totalnya mencapai Rp 1,1 triliun.
"Total utang tersebut berasal dari 94 kreditur," ungkap Charles Panjaitan kepada KONTAN, seusai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (26/5). Tagihan yang telah diverifikasi itu merupakan tagihan yang telah diakui debitur berdasarkan dokumen keuangan perusahaan.T
Tujuh dari total kreditur itu merupakan kreditur pemegang jaminan (separatis) dan sisanya adalah kreditur konkuren. "Para kreditur separatis rata-rata memegang jaminan fidusia berupa tanah, mesin, pabrik, dll," ungkap dia.
Kreditur separatis, lanjut Charles, berasal dari perusahaan perbankan yang total tagihannya mencapai Rp 900 miliar. Adapun diantaranya,terdiri dari PT Bank Mandiri Tbk, Standard Chatered Bank cabang Indonesia dan Singapura, serta PT Bank Danamon Tbk. Namun sayangnya ia tak bisa merinci total tagihan dari setiap kreditur.
Kendati begitu, berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang memiliki kode saham DAJK di BEI itu per Desember 2015, setidaknya memiliki tagihan kepada PT Bank Mandiri Tbk sebesar Rp 329,91 miliar, Standard Chatered Bank Rp 96,56 miliar, PT Bank OCBC NISP Tbk Rp 60,79 miliar, Citibank N.A Rp 42 miliar. Lalu kepada PT Bank Commenwealth Rp 21,69 miliar dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk Rp 14,46 miliar.
Meski telah diverifikasi, Charles bilang total tagihan tersebut masih bisa berubah. "Hal itu seiring dengan adanya penambahan kreditur yang terlambat mengajukan tagihan," tambahnya. Adapun dalam rapat verifikasi tersebut ada beberapa kreditur yang baru mengajukan tagihan salah satunya PT Bank DKI.
Dalam kesempatan yang sama kuasa hukum DAJK, Alamo D. Laiman mengatakan direksi perusahaan dengan konsultan keuangan dari AJ Capital tengah menggodok proposal perdamaian. Direncanakan, proposal perdamaian itu telah dapat diberikan kepada para kreditur pada 3 Juni 2016 mendatang.
Adapun terkait klaim asuransi atas pabrik corrugated carton yang terbakar akhir tahun lalu itu, Alamo mengatakan tak bisa memastikan apakah dijadikan sumber dana perusahaan untuk membayar tagihan. "Kelihatannya mengarah ke positif dan bisa diklaim, untuk detail saya tak tau karna tak pegang langsung itu diurus oleh perseroan sendiri," ujarnya.
Ia juga optimis, proses PKPU DAJK ini dapat berakhir damai. "Saya lihat ini berkahir baik karena kami kemarin banyak menang tender. Gara-gara pabrik kebakaran aja," jelas Alamo. Sehingga diharapkan proposal bisa mendapatkan dukungan mayoritas kreditur sebelum batas akhir PKPU sementara selama 45 hari.
Total tagihan sementara DAJK mencapai Rp 1,1 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News