kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Manajemen AirAsia masih tolak bicara kompensasi


Selasa, 06 Januari 2015 / 20:30 WIB
ILUSTRASI. 5 Pelumas Alami yang Aman untuk Berhubungan Seks.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SURABAYA. Manajemen AirAsia menolak membicarakan kompensasi bagi keluarga korban pesawat QZ8501. Kompensasi baru akan dibahas setelah proses evakuasi dan identifikasi korban tuntas dilakukan.

"Harapan keluarga saat ini agar anggota keluarganya bisa ditemukan, biar proses evakuasi ini selesai, setelah itu baru kompensasi dibicarakan," kata Direktur Keselamatan dan Keamanan AirAsia Indonesia, Kapten Raden Achmad Sadikin, di Surabaya, Selasa (6/1).

Raden berjanji akan mengikuti aturan yang ada dalam pemberian kompensasi. Besaran yang diberikan saat ini, kata dia, hanya kompensasi awal sebesar Rp 300 juta untuk masing-masing keluarga. "Ini untuk operasional keluarga sambil menunggu proses evakuasi," kata dia.

Nilai asuransi kecelakaan penerbangan, jika mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan tahun 2011 tentang asuransi kecelakaan penerbangan, maka manajemen AirAsia harus memberikan kompensasi sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.

Pesawat AirAsia QZ8501 mengalami kecelakaan pada 28 Desember 2014 lalu di perairan Selat Karimata, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Pesawat yang membawa 155 penumpang dan awak pesawat itu akan terbang ke Singapura dari Terminal II Bandara Internasional Juanda Surabaya. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×