Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat yang dimulai pada 2 Juli hingga 20 Juli 2021. Salah satu aktivitas yang dibatasi yakni kegiatan di pusat perbelanjaan/mall yang saat ini diizinkan melakukan operasionalnya hingga pukul 20.00 menjadi pukul 17.00.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyatakan perihal pembatasan operasional sektor ritel modern & mall sebagai sektor esensial yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari, sangat tidak efektif & relevan, di kala apapun situasinya. Sebab masyarakat tetap akan memenuhi kebutuhan pokok dan sehari-harinya yang tidak mungkin dihilangkan maupun ditunda.
Menurut Roy pembatasan jam operasional akan berpotensi terjadi kedatangan pengunjung yang signifikan pada jam operasional yang diperketat. Selain itu, pembatasan akan mengakibatkan semakin terpuruknya barang dagangan para UMKM yang menaruhkan harapan penjualan produknya. Setali tiga uang dagangan para UMKM akan menjadi tidak laku.
Baca Juga: Bila PPKM Mikro Darurat diterapkan, Kadin beberkan dampaknya terhadap dunia usaha
Efek dominonya melambatnya produktivitas sektor manufaktur makanan minuman serta berpotensi penutupan gerai ritel yang tak terhindarkan yang bermuara pada tergerusnya konsumsi rumah tangga sebagai kontributor terbesar produk domestik bruto (PDB).
Padahal pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa terus melaju. Karena rencana pembatasan operasional mengakibatkan mobilitas masyarakat terbatas datang ke gerai ritel&mall.
“Apalagi mall & ritel, memiliki fasilitas prokes yang memadai, yang dikelola profesional oleh korporasi, hingga sekarang bukan cluster pandemik, karena tetap konsisten menerapkan prokes dengan disiplin ketat, tambahnya,” kata Roy, Rabu (30/6).
Dengan memperhatikan pengalaman cara menghadapi dan menanggulangi Covid-19 dari tahun 2020 lalu, Roy mengatakan kiranya pemerintah dapat memberikan cara pandang dan berpikir yang berbeda, bahwa Covid-19 akan hidup bersama dalam keseharian masyarakat.
Hanya disiplin dalam gaya hidup dan komitmen atas prokes 5M sebagai adaptasi kebiasaan baru (AKB) perlu tetap dilakukan. Dengan tidak tetap memberlakukan sanksi sosial&hukum yang ekstrem tanpa kompromi untuk yang melanggar.
Baca Juga: Aturan PPKM Mikro darurat tengah digodok, begini penjelasan Anies Baswedan
Roy juga menegaskan akan pemerintah harusnya berfokus pada kecepatan dan peningkatan upaya vaksinasi massal yang lebih cepat dari pergerakan fluktuasi Virus Covid-19 sekarang ini bagi seluruh masyarakat.
“Kami tidak menginginkan pengorbanan yang telah kami lakukan sebagai pejuang ekonomi yang tergerus karena pandemi bersama sektor-sektor lainnya. Namun kami tetap bertahan melayani kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat, meningkatkan penerimaan PPN atas produk-produk yang dijual,” ujar Roy.
Roy menekankan apabila skema PPKM Mikro Darurat berjalan maka keseimbangan Inflasi harga produk selama 15 bulan terakhir ini yang sebagian sudah dijaga oleh para dunia usaha, akan kandas kembali akibat kebijakan yang diputuskan dengan tidak efektif.
Kata Roy, ritel modern&mall akan mendukung setiap ketentuan yang ditetapkan pemerintah sepanjang atau jika memang efektif untuk menekan laju lonjakan jumlah kasus positif Covid-19.
“Kami menghimbau agar apapun rencana keputusan kiranya dapat dipertimbangkan kembali secara mendalam, apakah memang benar-benar efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 yang sedang melonjak fluktuatif saat ini atau hanya karena terdelusi dengan segala hal yang tidak melalui observasi yang sangat mendalam,” kata Roy.
Sebagai informasi, dalam dokumen Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dihimpun Kontan.co.id, rencananya dari sebelas kegiatan/aktivitas masyarakat ada delapan yang diperketat.
Baca Juga: PPKM mikro darurat bakal digelar 2-20 Juli 2021, ini rincian kegiatan yang diperketat
Pertama, kegiatan perkantoran di Kabupaten/Kota yang berada di zona merah dan zona oranye 75% work from home (WFH) dan 25% work from office (WFO). Sementara Kabupaten/Kota zona lainnya WFH 50% dan WFO 50%. Saat ini ini hanya zona merah saja yang WFF 75% dan WFO 25%.
Kedua, kegiatan belajar mengajar Kabupaten/Kota zona merah dan zona oranye seluruhnya dilakukan secara daring. Sebelumnya hanya zona merah saja yang tidak ada kegiagatan belajar mengajar secara langsung.
Ketiga, kegiatan sektor esensial tidak ada pengetatan baru, yakni dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Sektor esensial yang dimaksud meliputi lokasi industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional. Sedangkan tempat esensial yakni seperti pasar, toko, swalayan, super market baik yang berdiri sendiri maupun berada di pusat perbelanjaan.
Keempat, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 degan kapasitas dine-in paling banyak 25% dari kapasitas.
Namun, untuk layanan pesan antara dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00. Sedangkan, restoran yang hanya melayani pesan antar/bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Baca Juga: Bankir masih yakin bisa penuhi target sesuai RBB meski masih berada di tengah pandemi
Kelima, sejalan untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mall dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan pengunjung yang hanya 25% dari kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Adapun saat ini kegiatan makan/minum di tempat umum dan operasional mall dan tempat kegiatan makan/minum dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas paling banyak 25% dari total kapasitas tempat tersebut.
Keenam, untuk kegiatan konstruksi seperti di lokasi proyek atau tempat konstruksi tidak ada perubahan yakni dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Ketujuh, kegiatan ibadah di kabupaten/koyta di zona merah dan oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sebelumnya hanya zona merah yang dilarang beribadah di masjid, mushola, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya.
Kedelapan, kegiatan di area publik meliputi fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya yang berada di zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Saat ini, pemerintah masih mengizinkan untuk dibuka paling banyak 25% dari kapasitas untuk zona selain zona merah.
Kesembilan, kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di Kabupaten/Kota zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Saat ini, hanya zona merah yang ditutup.
Kesepuluh, kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring lainnya yang berada di Kabupaten/Kota zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sebelumnya , selain zona merah masih diizinkan paling banyak 25% dari kapasitas pengaturan.
Kesebelas, transportasi umum tidak ada perubahan, yakni masih dapat melakukan operasional, tapi tetap mengatur kapasitas dan jam operasional sesuai kebijakan pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Transportasi umum ini antara lain seperti angkutan masal, taksi dan ojek baik konvensional atau online, serta kendaraan sewa.
Selanjutnya: Alarm! Rekor kasus corona harian, Indonesia kian dekat dengan bencana Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News