kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mall tutup pukul 17.00 mulai 2 Juli, pengusaha protes minta tetap buka normal


Rabu, 30 Juni 2021 / 14:17 WIB
Mall tutup pukul 17.00 mulai 2 Juli, pengusaha protes minta tetap buka normal
ILUSTRASI. Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (29/6/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Kata Roy, ritel modern&mall akan mendukung setiap ketentuan yang ditetapkan pemerintah sepanjang atau jika memang efektif untuk menekan laju lonjakan jumlah kasus positif Covid-19. 

“Kami menghimbau agar apapun rencana keputusan kiranya dapat dipertimbangkan kembali secara mendalam, apakah memang benar-benar efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 yang sedang melonjak fluktuatif saat ini atau hanya karena terdelusi dengan segala hal yang tidak melalui observasi yang sangat mendalam,” kata Roy.

Sebagai informasi, dalam dokumen Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dihimpun Kontan.co.id, rencananya dari sebelas kegiatan/aktivitas masyarakat ada delapan yang diperketat.

Baca Juga: PPKM mikro darurat bakal digelar 2-20 Juli 2021, ini rincian kegiatan yang diperketat

Pertama, kegiatan perkantoran di Kabupaten/Kota yang berada di zona merah dan zona oranye 75% work from home (WFH) dan 25% work from office (WFO). Sementara Kabupaten/Kota zona lainnya WFH 50% dan WFO 50%. Saat ini ini hanya zona merah saja yang WFF 75% dan WFO 25%. 

Kedua, kegiatan belajar mengajar Kabupaten/Kota zona merah dan zona oranye seluruhnya dilakukan secara daring. Sebelumnya hanya zona merah saja yang tidak ada kegiagatan belajar mengajar secara langsung. 

Ketiga, kegiatan sektor esensial tidak ada pengetatan baru, yakni dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.  

Sektor esensial yang dimaksud meliputi lokasi industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional. Sedangkan tempat esensial yakni seperti pasar, toko, swalayan, super market baik yang berdiri sendiri maupun berada di pusat perbelanjaan.

Keempat, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 degan kapasitas dine-in paling banyak 25% dari kapasitas.  

Namun, untuk layanan pesan antara dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00. Sedangkan, restoran yang hanya melayani pesan antar/bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. 

Baca Juga: Bankir masih yakin bisa penuhi target sesuai RBB meski masih berada di tengah pandemi

Kelima, sejalan untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mall dibatasi sampai  pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan pengunjung yang hanya 25% dari kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat. 

Adapun saat ini kegiatan makan/minum di tempat umum dan operasional mall dan tempat kegiatan makan/minum dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas paling banyak 25% dari total kapasitas tempat tersebut.  

Keenam, untuk kegiatan konstruksi seperti di lokasi proyek atau tempat konstruksi tidak ada perubahan yakni dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. 




TERBARU

[X]
×