Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat untuk menekan angka penyebaran virus corona. Rencananya, PPKM Mikro Darurat dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 20 Juli 2021.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, sektor usaha yang bakal terkena dampak terhadap kebijakan PPKM Mikro Darurat akan sama seperti sektor-sektor yang terimbas pengetatan sebelumnya.
Misalnya sektor retel, restoran, transportasi/angkutan umum, dan sektor jasa lain seperti jasa pariwisata, hiburan, serta sektor yang membutuhkan interaksi langsung dengan konsumen. Sedangkan untuk jasa perhotelan meski ikut terdampak, tetapi bisa dibantu dengan kebijakan yg memfasilitasi alih fungsi hotel sebagai tempat karantina covid.
Lebih lanjut, di layer kedua yang terdampak secara tidak langsung adalah sektor manufaktur dan logistik. Karena kontraksi demand pasar membuat sektor tersebut kekurangan daya ungkit produksi. Terlebih, produktifitas juga akan terhambat akibat pengalihan/penutupan jalan sepanjang PPKM Mikro Darurat.
Baca Juga: Aturan PPKM Mikro darurat tengah digodok, begini penjelasan Anies Baswedan
“Efek domino dari kebijakan ini tentu saja penurunan kegiatan ekonomi pasar domestik secara keseluruhan, khususnya karena zona-zona merah umumnya adalah pusat-pusat kegiatan ekonomi,” kata Shinta kepada Kontan.co.id, Rabu (30/6).
Shinta menambahkan tidak semua kegiatan ekonomi bisa dilakukan secara online. Dus, pasti akan ada kontraksi kalau dibandingkan dengan kinerja Maret-Mei 2021 di mana PPKM direlaksasi.
Kendati demikian, sejauh mana kontraksi ekonomi akan berdampak terhadap keseluruhan ekonomi, Shinta masih mencoba untuk meraba, sebab akan tergantung perkembangan pandemi virus corona. Yang jelas cukup banyak pelaku usaha yang mempertimbangkan untuk kembali tutup sementara dan memberhentikan pekerja kontrak/outsource/temporer apabila kebijakan pengetatan ini diberlakukan.
“Jadi betul-betul menciptakan dampak negatif terhadap confidence pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha produktif dan berdampak negatif juga terhadap confidence masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi,” ujar Shinta.
Meski begitu, Shinta berharap pemerintah bisa lebih responsif. PPKM Mikro Darurat harus dibarengi dengan pemberian stimulus-stimulus kepada pelaku usaha dan masyarakat kelas menengah bawah yang terus tetap digelontorkan atau malah diperbesar. Tujuannya guna menciptakan social safety net di masyarakat dan memastikan bahwa pelaku usaha yang terdampak pengetatan dapat bertahan selama PPKM Mikro Darurat.
Baca Juga: PPKM mikro darurat bakal digelar 2-20 Juli 2021, ini rincian kegiatan yang diperketat
Namun, Shinta tidak memungkiri hal tersebut sangat tergantung pada kemampuan finansial pemerintah dalam memberikan stimulus saat ini. Selama pemerintah masih mampu menciptakan stimulus tambahan tanpa membebani stabilitas makro ekonomi nasional, Kadin menghimbau diberikan stimulus tambahan bagi pelaku usaha yang terdampak.
“Khususnya dalam bentuk relaksasi kredit existing dan kemudahan untuk memperoleh suntikan modal dengan interest rate yang murah (quantitative easing),” kata Shinta.
Akan tetapi, kalau kemampuan finansial pemerintah sudah mencapai batasnya, Kadin menghimbau agar pemerintah lebih fokus memperlancar distribusi stimulus yang sudah diagendakan. Selalin itu melakukan evaluasi anggaran terhadap pos-pos anggaran yang tidak perlu agar bisa dialihkan sebagai stimulus kepada masyarakat atau pelaku usaha yang membutuhkan sepanjang PPKM Mikro Darurat.