Reporter: Asep Munazat Zatnika |
JAKARTA. Sidang perkara pembobolan dana nasabah Citigold milik Citibank kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Kamis (23/2), dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa Inong Malinda Dee.
Dalam nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan oleh penasihat hukumnya, Malinda membantah semua tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa. Kubu Malinda beralasan, semua dakwaan yang dituduhkan kepadanya belum terbukti dalam persidangan.
Sebelumnya, mantan Relationship Manager Citibank ini didakwa telah melanggar Undang-undang kejahatan perbankan.
Menurut salah satu kuasa hukum Malinda, Batara Simbolon, jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya, karena tidak seluruh korban dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Korban yang dimaksud Batara, adalah nasabah Citibank yang dananya dicatut.
"Untuk bisa membuktikan Malinda telah melakukan kejahatan perbankan, seharusnya semua korban bisa dimintai keterangan," ujar Batara. Sementara itu, jumlah nasabah yang menjadi korban Malinda mencapai 34 orang. Sedang yang di periksa oleh penyidik kepolisian, dan diambil Berita Acara Pemeriksaannya (BAP) mencapai hanya tiga nasabah.
Namun, yang dihadirkan ke pengadilan hanya dua orang nasabah, yang bernama Rohli bin Pateni dan Susetyo Sutadji. "Karena unsur kejahatan perbankan belum terbukti, maka dakwaan lainnya harus dibatalkan," ujar Batara.
Sementara itu, Malinda dalam pembelaan pribadinya meminta kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya dari segala tuntutan.
Wanita yang sudah menjadi RM sejak 22 tahun silam ini memandang apa yang dilakukannya hanya membantu nasabah menggunakan dananya untuk Investasi. "Saya dengan pak Rohli dan Pak Susetyo ada hubungan kerja sama," kata Malinda.
Ia mengklaim, dari kerja sama tersebut menghasilkan keuntungan bagi kedua nasabah tersebut. Pasalnya, Malinda telah menginvestasikan dananya dalam bentuk Asuransi.
Sebelumnya, Malinda memang dituding telah memindahbukukan dana milik sejumlah dana nasabah Citigold, Citibank. Malinda didakwa telah memindahbukukan, tanpa diketahui pemilik rekening. Jumlah dana yang dibobol Malinda lebih dari Rp 40 miliar. Dengan jumlah transaksi pemindahbukuan sebanyak 117 kali transfer.
Terkait pembelaan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyerahkan tanggapannya (Replik) pada hari Jumat (24/2) ini. "Hak terdakwa menyangkal tuntutan kami, tapi kita akan sanggah pembelaannya dalam replik besok (hari ini)," kata salah satu Jaksa, Hilmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News