kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Pengacara Malinda bakal menggugat Citibank


Kamis, 16 Februari 2012 / 15:51 WIB
Pengacara Malinda bakal menggugat Citibank
ILUSTRASI. Jeruk adalah salah satu buah untuk diet yang bisa Anda konsumsi. KONTAN/Muradi/2017/04/06


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Terdakwa kasus pembobolan dana nasabah Citigold, Citibank cabang Landmark, Inong Malinda Dee, dituntut hukuman penjara selama 13 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan jaksa atas Malinda tersebut dibacakan hari ini, Kamis (16/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain harus menjalani hukuman kurungan penjara, Malinda juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 miliar subsider tujuh bulan. Menurut JPU, Malinda telah terbukti melanggar Undang-undang perbankan dan Undang-undang pencucian uang.

Terkait tuntutan tersebut, salah satu kuasa hukum Malinda, Muara Karta mengaku kecewa. Menurutnya, Malinda belum terbukti bersalah, karena tidak semua nasabah dihadirkan ke persidangan.

Bahkan, kubu Malinda mengancam akan menggugat balik pihak Citibank. Pasalnya, Malinda dianggap telah menguntungkan Citibank, dengan menarik sejumlah nasabah Citigold. Nasabah Citigold merupakan nasabah priorotas yang memiliki saldo di atas Rp 500 juta.

"Malinda malah telah diperalat untuk menguntungkan Citibank," kata Muara Karta. Muara Karta memandang, Malinda telah menanggung semua kesalahan Citibank.

Alasannya, apa yang dilakukan oleh Malinda merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh seorang relationship di Citibank.

Dalam persidangan, diketahui kalau Malinda telah memindahbukukan dana milik nasabah dengan cara mengisi formulir transfer, yang sebelumnya sudah ditandatangani oleh nasabah. Padahal sesuai standar operasional prosedur, hal tersebut dilarang.

Muara Karta juga mengaku heran dengan permohonan Jaksa agar menyerahkan semua aset milik Malinda yang telah disita. Adapun aset yang dimaksud merupakan sejumlah mobil mewah yang dibeli Malinda dari uang milik nasabah Citibank.

Beberapa barang mewah yang dibeli oleh Malinda diantaranya satu unit Ferari Scuderia, satu unit mobil Ferari California, satu unit mobil Mercedes C 1350, satu unit mobil Hummer H3, dan satu Unit Toyota Fortuner, sera satu unit Toyota Fellfire.

"Seharusnya, barang-barang tersebut dikembalikan ke perusahaan leasing," ujar Muara Karta. Muara Karta beralasan, semua kendaraan mewah tersebut dibeli secara kredit dari perusahaan leasing, dan hingga kini belum pembayarannya belum lunas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×