Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang, Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo, hari ini akan menjalani sidang pengadilan yang telah memasuki tahapan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang akan dilangsungkan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu ini (15/2/2012).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dihubungi Kompas.com seperti biasanya, enggan menjawab panggilan telepon maupun pesan singkat terkait agenda sidang. Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Batara Simbolon belum mau menjawab panggilan wartawan.
Berdasarkan persidangan pada 6 Januari lalu, telah diputuskan bahwa hari ini akan ada agenda pembacaan tuntutan. "Jadi hari Rabu depan harus siap tuntutannya," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal saat itu.
Sebelumnya, Malinda didakwa melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang yang berlangsung dalam kurun waktu 22 Januari 2007 - 7 Februari 2011. Isteri siri Andhika Gumilang ini dianggap bertanggung jawab atas pemindahbukuan dana nasabah Citigold, Citibank Landmark, Kuningan, Jakarta Selatan, tanpa seizin dan sepengetahuan nasabah terkait.
Malinda didakwa melakukan 117 kali transaksi yang terdiri atas 64 transaksi dalam nominal rupiah bernilai total Rp 27.369.056.650, dan 53 transaksi dalam nominal dolar Amerika Serikat (AS) bernilai total US$ 2.082.427. Perbuatan Malinda dijerat dengan dakwaan primer Pasal 49 ayat (1) huruf a UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai dakwaan subsider pertama, Malinda dikenai Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal 3 ayat (1) Huruf b UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider kedua, dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Imanuel More/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News