Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Malaysia mencapai kesepakatan dalam pertemuan bilateral kedua negara yang digelar Kamis (29/9) di Putrajaya, Malaysia. Kesepakatan bilateral itu terkait dengan kesempatan untuk melengkapi dokumen resmi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ilegal yang kini berada di Malaysia.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah Malaysia mengancam melakukan operasi besar-besaran terhadap pekerja ilegal di Malaysia. Termasuk, pekerja asal Indonesia yang tak memiliki dokumen resmi, dan tidak terlayani program 6P.
Program 6P merupakan pemberian amnesti yang diberikan pemerintah Malaysia kepada pekerja asing ilegal untuk pulang ke negara asal atau mengurus surat-surat resmi di Malaysia. Program 6P meliputi pendaftaran, pemutihan, pengampunan, pemantauan, penguatkuasaan dan pemulangan.
Kesepakatan bilateral antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia merupakan hasil pertemuan antara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Seri Ahmad Zahid bin Hamidi, Kamis (26/9).
Kesepakatan bilateral yang dihasilkan antara lain; penyempurnaan dokumen bagi TKI ilegal dalam program 6P, penghentian penerbitan izin tinggal sementara atau journey performed (JP) visa oleh pemerintah Malaysia dan penetapan cost structure.
"Pertemuan ini merupakan upaya kedua pemerintahan bersama-sama mencari solusi memperbaiki sistem penempatan dan perlindungan TKI," ujar Muhaimin, Kamis (29/9).
Menurut Muhaimin, kesepakatan yang diambil kedua negara itu memberikan kesempatan kepada TKI dan majikan melakukan penyempurnaan dokumen dalam rangka meningkatkan status ketenagakerjaan TKI menjadi legal.
"Sebagai solusi dari kebijakan 6P yang telah dijalankan, kedua negara sepakat memberikan kesempatan waktu bagi majikan dan TKI untuk melengkapi dokumen kerja sehingga menjadi TKI yang legal," kata Muhaimin.
Saat ini terdapat 348.301 TKI ilegal yang dikenal dengan istilah Pendatang Asing Tanpa Izin(PATI) yang telah mendaftarkan diri. Dari jumlah itu, yang telah diberikan pemutihan oleh Malaysia sebanyak 201.237 orang, sedangkan sisanya 147.064 orang belum mendapatkan pemutihan.
Bagi TKI yang belum mendapatkan pemutihan, diharuskan melengkapi dokumen kerjanya terlebih dahulu. Muhaimin bilang, pengguna jasa atau majikan diminta secepatnya secara proaktif untuk membantu TKI dalam melengkapi dokumen kerja yang dibutuhkan.
Terkait waktu penghentian kebijakan JP Visa, Muhaimin mengatakan, penghentian penerbitan JP visa adalah Oktober 2013 nanti. "Kita bersyukur Malaysia menyetujui usulan kita untuk menghentikan JP visa sehingga meminimalkan TKI ilegal dan mencegah human trafficking," ujarnya.
Sementara itu terkait biaya penempatan atau cost structure, kedua negara menyepakati menurunkan dari kesepakatan awal nilainya sebesar 8.000 ringgit menjadi 7.800 ringgit dengan rincian ditanggung majikan 6.000 ringgit dan 1.800 ditanggung TKI. Sebagai info, saat ini besaran nilai tukar 1 Ringgit Malaysia adalah sekitar Rp 3.500.
”Biaya itu meliputi 200 jam pelatihan, paspor dan dokumen perjalanan, makanan dan akomodasi untuk TKI sebelum bekerja di pengguna jasa, transportasi, cek kesehatan, dan pembayaran untuk agen tenaga kerja di kedua negara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News