kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Aktivis demo di Bundaran HI tolak hukuman mati TKI


Minggu, 22 September 2013 / 11:28 WIB
Aktivis demo di Bundaran HI tolak hukuman mati TKI
ILUSTRASI. Menurunkan berat badan


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Puluhan aktivis berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (22/9), untuk mendukung dibatalkannya hukuman mati atas Wilfrida Soik. Wilfrida merupakan TKI di Malaysia yang terancam vonis mati karena membunuh majikannya.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, aksi doa bersama itu bertujuan memperluas dukungan masyarakat terhadap Wilfrida. "Jadi kita ingin membuat doa bangsa untuk memperluas dukungan masyarakat terhadap Wilfrida agar dirinya bisa bebas dari hukuman mati. Seminggu lagi dia akan dihukum mati," katanya di Bundaran HI, Minggu pagi.

Meskipun melakukan perbuatan Wilfrida melanggar hukum, Anis menilai hukuman mati tidak adil bagi tenaga kerja asal Belu, Nusa Tenggara Timur tersebut. Menurut Anis, Wilfrida melawan dan mendorong majikan perempuannya hingga jatuh lalu meninggal karena membela diri. Selama ini Wilfrida tidak tahan diperlakukan kasar oleh majikannya tersebut.

"Dia itu kan membunuh majikannya karena membela diri. Hukuman mati, menurut kami, tidak setimpal, harusnya hukumannya diganti dengan yang lebih rendah," jelas Anis.

Wilfrida telah tiga tahun mendekam di Penjara Pangkalan Chepa, Kota Nharu, Kelantan, Malaysia. Ia telah menjalani beberapa kali persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru. Ia ditangkap polisi Daerah Pasir Mas di sekitar kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan, karena dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen (60).

Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia. Ia bakal menerima vonis dari hakim pengadilan di Malaysia pada 30 September mendatang. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×