kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.206   64,80   0,91%
  • KOMPAS100 1.107   11,94   1,09%
  • LQ45 879   12,35   1,43%
  • ISSI 221   0,71   0,32%
  • IDX30 449   6,58   1,49%
  • IDXHIDIV20 540   5,75   1,08%
  • IDX80 127   1,49   1,19%
  • IDXV30 134   0,41   0,31%
  • IDXQ30 149   1,74   1,18%

Mal Epiwalk milik Bakrie tunggak pajak Rp 8 M


Selasa, 23 Desember 2014 / 20:22 WIB
Mal Epiwalk milik Bakrie tunggak pajak Rp 8 M
ILUSTRASI. Autonomous Sensory Meridian Response atau ASMR, merupakan konten di media sosial yang banyak diminati dan memiliki kaitan dengan gangguan anxiety.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pihak Suku Dinas Pajak II Jakarta Selatan menindak para penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (23/12). Salah satunya ialah Mal Epiwalk, yang dikelola PT Bakrie Swasakti Utama dari Bakrie Group, yang ditindak karena menunggak pajak sebesar Rp 8.835.348.225.

Penindakan ini melibatkan beberapa anggota Polsek Setiabudi, petugas Satpol PP, dan petugas Sudin Pajak Jakarta Selatan. Tidak ada upaya perlawanan dari pihak pengelola terhadap petugas yang melakukan penindakan.

Petugas Sudin Pajak memasang tiang plang di depan mal tersebut sebagai bentuk penindakan. Plang dari besi hitam dengan papan berwarna oranye bertuliskan, "Pajak Anda Membangun Jakarta, Tanah dan Bangunan Ini Belum Melunasi PBB-P2 dan Dalam Pengawasan Pemprov DKI Jakarta. Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2013".

Kepala Sudin Pelayanan Pajak II Jakarta Selatan Sugeng Ruswan menyatakan, pihaknya terpaksa menyegel mal tersebut lantaran pihak pengelola tidak kunjung merespons teguran petugas.

"Kami sudah ingatkan berulang kali, (tetapi) mereka tetap tidak menggubris," kata Sugeng, kepada wartawan, di depan Epiwalk, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang.

Sugeng melanjutkan, tunggakan pajak PT Bakrie Swasakti Utama kepada Sudin Pelayanan Pajak II Jakarta Selatan mencapai Rp 8.835.348.225. Tunggakan tersebut terdiri atas tunggakan pajak 2013 dan 2014.

"Ada delapan obyek pajak yang menjadi kewajiban mereka," ujar Sugeng.

Menurut dia, PT Bakrie Swasakti Utama diberi batas waktu hingga pekan depan. Apabila belum melunasi pajak, pihaknya akan mengirim surat penagihan paksa. Bila kembali tidak melunasi pada batas waktu yang ditentukan itu, pihaknya akan melaksanakan penyitaan aset. Pihaknya berharap hal tersebut tidak terjadi. "Mudah-mudahan setelah ini langsung diselesaikan tunggakannya," ujar Sugeng. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×