kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MAKI Kecewa Napi Koruptor di Indonesia Kini Dihukum Ringan dan Mudah Bebas


Kamis, 08 September 2022 / 17:55 WIB
MAKI Kecewa Napi Koruptor di Indonesia Kini Dihukum Ringan dan Mudah Bebas
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12/2020).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan adanya remisi dan bebas bersyarat untuk 23 narapidana (napi) korupsi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai dengan adanya keputusan tersebut membuat efek jera akan tindakan korupsi tidak tersampaikan.

"Pesan kepada masyarakat korupsi itu tidak berefek hukum menakutkan, pesan efek jera tidak nampak, karena hukuman sudah ringan kemudian dapat keringanan bahkan bebas bersyarat yang sebelumnya dipotong remisi," kata Boyamin kepada Kontan.co.id, Kamis (8/9).

Belum lagi, penghitungan bebas bersyarat juga dinilai keliru. Boyamin menjelaskan seharusnya bebas bersyarat dihitung dari 2/3 masa hukum awal, bukan sisa hukuman setelah mendapat remisi.

Baca Juga: Jelang Pilpres 2024 Banyak Koruptor Bebas, Korupsi Bukan Lagi Kejahatan Luar Biasa

Adapun yang terjadi justru, napi korupsi mendapatkan remisi dahulu barulah sisa hukum setelah remisi itu dihitung dengan 2/3 masa tahanan, menjadi bebas bersyarat.

"Misal 6 tahun, selama ini cara menghitungnya dipotong dulu remisi 1 tahun sehingga tinggal 5 tahun, menjadi 2/3 nya tinggal 3 tahun yang lebih dikit. Itu cara menghitung yang salah mestinya, 2/3 itu adalah dari keseluruhan hukuman bukan setelah dipotong remisi. Ini cara salah dan saya menyesalkan cara penghitungan remisi bebas bersyarat dan lain sebagainya," jelas Boyamin.

Adanya bebas bersyarat kepada 24 napi korupsi juga membuat pesan korupsi adalah perbuatan yang keji tidak sampai ke masyarakat. Pasalnya si koruptor sudah mendapatkan hukum ringan, ditambah dengan berbagai keringanan hingga bebas bersyarat.

"Pesan efek jera tidak menjadi nyampai kepada masyarakat dan juga menganggap korupsi sesuatu yang mudah atau biasa aja, untuk korupsi orang enggak takut lagi korupsi ini sangat disesalkan," tegasnya.

Baca Juga: Hanya Untungkan Koruptor, Pembebasan Bersyarat 23 Napi Koruptor Diduga Terstruktur

Kemudian Boyamin juga menyesalkan tindakan DPR yang membuat remisi hingga bebas bersyarat berlaku untuk semuanya termasuk napi korupsi.

Ia berharap ke depan untuk kasus korupsi hakim dapat memberikan hukuman yang tinggi dan sekaligus pencabutan hak-hak koruptor. Dimana bukan hanya hak politik tapi juga hak untuk mendapatkan pengurangan.

"Di KUHP kita selain hukuman badan penjara ada pencabutan hak. Selama ini pencabutan hak hanya berlaku untuk politik. Nah sekarang ditambah lagi oleh hakim kasus-kasus korupsi dicabut hak untuk mendapatkan pengurangan," imbuhnya.

Ia menyebut apa yang terjadi sebenarnya sudah mengikuti proses hukum. Pasalnya Boyamin mengatakan, memang sudah sesuai dengan ketentuan yang dianggapnya minimalis.

Baca Juga: Kebutuhan Hewan Kurban Akan Dipenuhi dari Wilayah Zona Hijau PMK

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama (Kahukerma) Kementerian Hukum dan HAM, Hantor Situmorang mengatakan, pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana korupsi tersebut sudah sesuai dengan amanah UU Pemasyarakatan.

"Sudah sesuai pembebasan bersyarat adalah hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan," kata Hantor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×